SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan seorang bayi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kamis, 27 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami rangkaian kejadian yang berlangsung cukup lama.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan setelah kami menerima laporan resmi dari keluarga korban,” ujar AKP Sugiharso.
Berdasarkan informasi awal, korban tinggal satu rumah bersama ayahnya setelah ibunya meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Dugaan perbuatan keji itu telah berlangsung sejak 2019, ketika korban masih berusia 12 tahun.
Tindakan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu anggota keluarga.
Pengakuan itu langsung memicu langkah tegas dari pihak keluarga yang tidak menerima perlakuan tersebut.
“Detail kronologis masih kami telusuri. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” tambah Sugiharso.
Korban diketahui telah melahirkan seorang bayi berusia sekitar 40 hari, yang merupakan hasil hubungan inses dengan pelaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian penuh kepolisian, sementara pihak keluarga berharap proses hukum berjalan maksimal agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
(Jimmy)












