Sengketa Tanah di MB Ketapang Memanas, Warga Datangi Kantor ATR/BPN Kotim Minta Kepastian Hak

UTOMO/BERITA SAMPIT - Netty Herawaty bersama kuasa hukumnya, Men Gumpul setelah melakukan klarifikasi di ATP/BPN Kotim.

SAMPIT – Aroma konflik kepemilikan tanah kembali menyeruak di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten (Kotim). Netty Herawaty, warga setempat, mendatangi kantor ATR/BPN Kotim pada Kamis 4 Desember 2025, setelah mendapati tanah yang ingin ia jual di Jalan Moh Hatta ternyata tumpang tindih dengan sertifikat milik seorang pimpinan perusahaan berinisial TB.

Persoalan ini mencuat ketika Netty melakukan pengecekan surat tanah sebagai syarat penjualan, namun hasil verifikasi ATR/BPN justru menunjukkan adanya klaim kepemilikan oleh TB. Tak ingin berlarut, Netty bersama Kuasa Hukumnya, Men Gumpul, memenuhi undangan klarifikasi dari ATR/BPN Kotim.

Men Gumpul mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia bahkan mendatangi TB hingga ke Banjarmasin, tetapi upaya tersebut gagal karena TB enggan bertemu dan hanya mengirimkan perwakilan.

“Kita sebenarnya sudah beritikat baik menghubungi TB ini, kita datang ke Banjarmasin dengan cara baik-baik. Namun TB tidak mau menemui kita. Justru menemui kita itu hanya anak buahnya,” kata Men Gumpul seraya menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut.

Ia juga mengatakan karena itijad baik itu tidak terjalin akhirnya pihaknya berupaya menyelesaikan masalah ini melalui ATR/BPN. Dan berharap ATR/BPN dapat menjadi penegah antar pihaknya dengan TB.

“Pada kesempatan ini juga saya mengharapkan kepada BPN Sampit agar setiap melihat persoalan mereka harus rasional dan objektif, jangan memihak jadi kita harapkan mereka itu selalu berada di posisi yang netral,” ujarnya.

Dirinya menilai ada kejanggalan dalam sangketa ini dan ada indikasi perbuatan yang melanggar . Namun saat dikonfirmasi terkait kejanggalan dalam kasus sangketa tanah ini ia enggan memberikan jawaban tentang indikasi pelanggaran itu.

“Harapan kita itu nanti mereka manggil juga dari pihak TB untuk bisa menyerahkan alat bukti mereka, kemudian baru kita dipertemukan,” Harapnya.

Men Gumpul mengatakan bahwa ia hanya mempertahankan hak milik kliennya yang diakui oleh orang lain oleh karena itu pihaknya akan mempuat surat permohonan kepada ATR/BPN untuk memfasilitasi mereka agara bisa melakukan mediasi dengan TB.

“Kami akan bermohon kembali ke ATP/BPN untuk bisa melakukan mediasi dengan pihak TB,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Gapki Kalteng dan PWI Kotim Perkuat Sinergi Lewat Buka Puasa Bersama

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!