MUARA TEWEH – Menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Luwe Hulu yang kini sedang dalam tahap penyidikan, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri, dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa masalah hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Muara Teweh wajib kita hargai sebagai warga negara yang taat hukum. Saat ini kita tinggal menunggu penetapan tersangka. Benar atau salahnya nanti, Pengadilan yang akan memutus,” ujar Tajeri saat diwawancara pada Selasa 9 Desember 2025.
Sebagai wakil rakyat, politisi senior ini mengaku sangat prihatin dengan maraknya kasus penyimpangan dana CSR. Keprihatinannya itu telah lama diwujudkan dalam bentuk kepedulian preventif. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyusun dan membagikan buku panduan mengenai tata kelola CSR kepada sejumlah perangkat desa.
“Saya pernah membuat buku khusus tentang CSR. Buku itu saya bagikan gratis kepada beberapa perangkat desa. Isinya menjelaskan manfaat dana CSR, tata cara pengelolaan yang benar, dan sanksi hukum bagi penyalahgunanya. Harapannya, mereka memahami sehingga hal seperti ini seharusnya tidak terjadi,” jelas Tajeri.
Ia memaparkan bahwa idealnya, penyaluran dana CSR melalui mekanisme yang jelas dan transparan.
“Biasanya, CSR diserahkan dalam bentuk barang atau fisik bangunan, berdasarkan usulan desa yang telah melalui proses verifikasi dan persetujuan manajemen perusahaan. Ada alur yang seharusnya bisa mencegah penyimpangan,” tambahnya.
Tajeri berharap kasus yang sedang diselidiki Kejari Barito Utara ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintahan desa.
“Saya berharap ini menjadi peringatan keras. Mari kita jadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (isk)












