Ini Modus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun: Manipulasi RKAB hingga Penjualan Ilegal Jadi Jerat Dua Tersangka

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Aspidsus Kejati , Wahyudi Eko Husodo, didampingi Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, memberikan penjelasan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral PT Investasi Mandiri di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

– Pengungkapan kasus korupsi Zirkon yang menyeret Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi , Vent Christway, dan Direktur PT Investasi Mandiri (IM), Herbowo Seswanto, menguak sejumlah modus yang diduga dilakukan selama lima tahun terakhir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyebut praktik melawan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya kecukupan alat bukti mengenai serangkaian pelanggaran administrasi pertambangan dan dugaan tindakan suap terkait proses perizinan.

“Penyidikan menemukan adanya dugaan praktik manipulasi dokumen perizinan dan penjualan mineral secara ilegal yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025,” ujar Hendri, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga memainkan kewenangannya saat menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri.

RKAB tersebut diterbitkan untuk periode lima tahun, namun penyidik menemukan indikasi bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang seharusnya dipenuhi perusahaan.

“Persetujuan RKAB diberikan meski dokumen tidak memenuhi syarat. Diduga terdapat pemberian atau janji kepada yang bersangkutan terkait proses penerbitannya,” kata Wahyudi.

Modus ini memungkinkan PT IM menjalankan operasional pertambangan tanpa pengawasan yang benar, membuka kesempatan untuk melakukan eksploitasi mineral di luar ketentuan.

Modus lain yang menjerat Vent Christway adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Pertimbangan teknis ini menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk melanjutkan operasi, termasuk penjualan mineral ke pasar domestik maupun luar negeri.

Penyidik menduga adanya transaksi yang mengarah pada pemberian sesuatu kepada pejabat terkait sebagai imbalan proses perpanjangan tersebut.

Di sisi lain, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM diduga sengaja mengajukan dokumen RKAB yang tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Dokumen tersebut digunakan sebagai legitimasi operasional, padahal tidak sesuai aturan yang berlaku.

Modus ini disebut sebagai cara perusahaan memuluskan aktivitas penambangan dan pengolahan mineral tanpa pengawasan sesuai standar yang ditetapkan.

Penyidik juga menemukan bahwa PT IM melakukan penjualan Zirkon, Ilmenite, dan Rutil baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor tanpa memenuhi persyaratan legal. Penjualan tersebut berlangsung dalam skala besar selama lima tahun.

“Penjualan tidak sah ini menjadi titik utama terjadinya kerugian negara yang saat ini ditaksir Rp1,3 triliun, masih menunggu penghitungan final dari BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Selain itu, HS diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negara sebagai bagian dari modus meloloskan izin-izin operasional perusahaan.

Untuk Vent Christway, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Herbowo Seswanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, Vent Christway dan Herbowo Seswanto ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA terhitung sejak 11 Desember 2025.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemkot Palangka Raya Siapkan Sekolah Rakyat, Tahap Awal Tampung 75 Murid Sekolah Dasar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!