SAMPIT – Penerima dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) banyak dari kalangan pejabat yang tercatat sebagai pengurus berbagai organisasi kemasyarakatan, yayasan, hingga lembaga keagamaan.
Mereka ikut menerima dana hibah dengan nominal yang beragam, ada yang hanya puluhan juta, ratusan juta, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Dari pantauan di lapangan setiap hari, puluhan orang terlihat keluar masuk ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kotim untuk memberikan keterangan, mulai dari pejabat daerah, pengurus organisasi, hingga pengelola rumah ibadah.
Situasi ini membuat pemeriksaan berlangsung maraton karena jumlah penerima cukup besar dan mencakup banyak kalangan.
Bahkan penyidik kabarnya sudah menemukan banyak masalah dalam pengelolaan dana hibah ini, seperti tidak mengantongi akta notaris pendirian, laporan fiktif, hingga penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuannya.
Kejaksaan Negeri Kotim memastikan akan melakukan audit resmi untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah yang nilainya mencapai kurang lebih Rp40 miliar. Langkah ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, pada Kamis 11 Desember 2025.
“Kami akan meminta auditor untuk menghitung secara resmi seberapa besar kerugian negara dari penyimpangan anggaran hibah tersebut,” ujar Akhirman.
Ia menjelaskan, penyidikan sudah berjalan sejak Oktober 2025. Lebih dari 100 orang telah diperiksa, baik dari pihak pemberi maupun penerima hibah. Pemeriksaan juga melibatkan pejabat Pemkab seperti BKAD, Setda, dan unsur lainnya yang berperan dalam proses penganggaran maupun penyaluran hibah.
Akhirman menegaskan, penyidik terus mengurai dugaan penyimpangan mulai dari proses penyusunan anggaran, penyaluran, hingga penggunaan hibah. Ia memastikan seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pada pertengahan Oktober 2025, sejumlah kepala bagian (kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kotim sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan. Saat itu, tim verifikasi hibah bersama beberapa pejabat Pemkab diperiksa intensif selama dua hari. Pemeriksaan tersebut kemudian diperluas hingga melibatkan puluhan saksi lainnya, termasuk pengurus lembaga penerima hibah pada anggaran tahun 2023–2024.
Penyidikan dipimpin langsung oleh jaksa senior, H. Karyadie, SH, MH, dan terus berjalan hingga kini. Meski demikian, Karyadie pada saat itu belum memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai temuan awal penyidik.
Kasus ini mencuat setelah nilai besar dana hibah yang diterima sejumlah lembaga keagamaan di Kotim terungkap, termasuk di antaranya Pesparawi serta LPTQ dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
Kejari Kotim menelusuri proses penganggaran, alur penyaluran, penggunaan anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban setiap penerima.
(Nardi)











