PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan roda pemerintahan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berjalan pasca penetapan Kepala Dinas ESDM, Vent Christway, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas layanan publik, terutama pada sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” ujar Agustiar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurutnya, proses penunjukan Plt akan dipastikan sesuai regulasi dan mempertimbangkan kebutuhan operasional dinas yang membidangi perizinan, pengawasan, dan pelayanan teknis pertambangan di wilayah Kalteng.
Gubernur Agustiar juga menegaskan bahwa langkah administratif ini tidak berkaitan dengan penilaian bersalah atau tidaknya pejabat yang tengah menjalani proses hukum. Pemprov tetap memegang asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” kata Agustiar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Hendri menyebut penyidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT IM dan sejumlah entitas lain selama lima tahun terakhir.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, memaparkan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan.
Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sementara itu, Herbowo Seswanto, selaku Direktur PT IM, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap melakukan penjualan zirkon serta mineral turunannya ke pasar domestik maupun ekspor secara ilegal.
“Selain itu, tersangka HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut,” kata Wahyudi.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Nilai pasti kerugian masih menunggu penghitungan final dari BPKP Pusat.
Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.
Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025,” kata Wahyudi.
Pasca penetapan tersangka, penyidik Kejati Kalteng menggeledah tiga lokasi: Kantor Dinas ESDM Kalteng, kediaman Vent Christway, dan rumah Herbowo Seswanto.
Di Kantor ESDM, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait RKAB, dokumen teknis pertambangan, serta sebuah laptop berisi data yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, penggeledahan di rumah kedua tersangka tidak menemukan uang maupun barang berharga yang diduga berkaitan dengan fee atau gratifikasi.
(Sya'ban)











