PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menilai pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalteng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi menunjukkan soliditas dan kesamaan arah dalam membangun regulasi strategis daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi Kalteng pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Edy Pratowo, kesepakatan fraksi-fraksi DPRD untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda merupakan wujud sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
“Kesamaan cara pandang ini menjadi modal penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua dari tiga Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Wagub menegaskan bahwa kearsipan dan perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai layanan publik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga memori kolektif pemerintahan serta meningkatkan kualitas literasi masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum yang kuat, pengelolaan arsip dan perpustakaan dapat dilaksanakan secara profesional dan berkelanjutan, termasuk dalam menjawab tantangan transformasi digital,” katanya.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, telah mengambil langkah konkret melalui pengembangan layanan perpustakaan digital yang dapat diakses selama 24 jam serta peningkatan kapasitas SDM kearsipan melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai sektor.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Pratowo menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan harus berjalan seiring dalam setiap kebijakan investasi.
“Investasi yang tertib dan terencana akan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Menutup penyampaiannya, Wagub menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas lebih lanjut substansi ketiga Raperda tersebut bersama DPRD melalui rapat kerja gabungan komisi, guna menyempurnakan materi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembahasan lanjutan ini penting agar setiap pasal yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah serta dapat diimplementasikan secara efektif,” pungkasnya.
(Sya'ban)












