PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan 484 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan untuk mendapatkan remisi serta pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan usulan tersebut diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi Natal merupakan hak warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menjadi bagian dari pembinaan yang adil serta berorientasi kemanusiaan,” kata Putu di Palangka Raya, Jumat, 19 Desember 2025.
Dari total 484 orang yang diusulkan, sembilan warga binaan berpeluang langsung menghirup udara bebas pada saat penyerahan remisi, dengan catatan seluruh usulan disetujui dan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat.
Menurut Putu, pengusulan remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat. Warga binaan yang diusulkan harus menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ratusan warga binaan yang diusulkan berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak.
Seluruh data dan dokumen usulan telah melalui tahapan verifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat. Proses tersebut, kata Putu, menjadi bagian dari evaluasi terhadap efektivitas pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Melalui mekanisme remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Selain berdampak pada pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi Natal juga dinilai berkontribusi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan, termasuk dalam upaya mengurangi kepadatan penghuni. Kendati demikian, Putu menegaskan bahwa orientasi utama sistem pemasyarakatan tetap pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke lingkungan sosialnya,” pungkasnya.
(Sya'ban)












