SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Riskon Fabiansyah,
menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Kotim segera mengambil langkah nyata untuk melanjutkan pembangunan Pasar Mangkikit yang hingga kini masih terbengkalai.
Menurut Riskon, Pasar Mangkikit merupakan aset daerah yang sudah hampir satu dekade tidak memiliki kepastian. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan para pedagang yang sejak awal menaruh harapan besar terhadap keberlanjutan pasar tersebut.
“Karena ini berada di wilayah dapil saya, aspirasi para pedagang saya sampaikan langsung. Pasar Mangkikit sudah sekitar 10 tahun mangkrak dan belum ada kejelasan. Mereka berharap pemerintah daerah segera memperjelas status serta proses kelanjutannya,” kata Riskon.
Ia mengungkapkan, saat ini mulai muncul sinyal positif dari pemerintah daerah yang berkomitmen untuk menelusuri dan mengurai berbagai persoalan yang selama ini menghambat pembangunan Pasar Mangkikit.
“Ini menjadi angin segar. Pemerintah daerah berencana memperjelas sejauh mana permasalahan yang ada. Harapan kami, tahun ini atau paling lambat tahun depan, pembangunan Pasar Mangkikit bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Riskon menjelaskan, lambannya penyelesaian proyek tersebut tidak terlepas dari kompleksitas masalah sejak awal, mulai dari pengelolaan kios hingga kerja sama dengan pihak ketiga selaku kontraktor yang tidak berjalan sesuai rencana.
“Dari beberapa tahun lalu memang banyak kendala, baik pengisian pertokoan maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Tapi ini sudah terlalu lama, prosesnya sangat lambat,” ucapnya.
Ia menambahkan, posisi Pasar Mangkikit yang berada di pusat Kota Sampit seharusnya menjadi nilai strategis. Namun, kondisi mangkrak justru memunculkan persoalan baru, terutama terkait kebersihan dan penataan kota.
“Lokasinya sangat sentral, tapi karena terbengkalai justru menimbulkan masalah lingkungan. Karena itu kelanjutannya memang harus dipercepat,” tegas Riskon.
Salah satu hambatan utama, lanjut Riskon, adalah persoalan pendanaan. Pada awalnya, pembangunan diserahkan kepada pihak ketiga, namun dalam perjalanannya kerja sama tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi pemerintah daerah.
“Sekarang sedang dicarikan jalan keluar agar pembangunan bisa diambil alih oleh pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi alasan penundaan,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah masih memproses klarifikasi terkait perhitungan aset dan dana yang telah dikeluarkan oleh pihak ketiga.
“Pihak ketiga menuntut penggantian dana yang sudah masuk. Ini sedang dihitung dan diperjelas berapa yang memang harus ditanggung pemerintah daerah. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” tambah Riskon.
DPRD Kotim berharap seluruh proses penyelesaian dapat segera dirampungkan, sehingga Pasar Mangkikit tidak lagi menjadi simbol proyek mangkrak di tengah kota, melainkan kembali berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (nardi)












