PALANGKA RAYA – Isu mengenai keberadaan “pasal karet” dalam KUHP baru yang dianggap berpotensi mengekang kebebasan publik mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menilai persoalan tersebut sangat bergantung pada siapa yang mengimplementasikan aturan tersebut.
Sudarsono menyoroti beberapa poin yang menjadi perhatian publik, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara. Ia menyebutkan bahwa saat ini terlalu dini untuk mengevaluasi dampak negatifnya karena aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan di masyarakat.
“Itu kan aturan (pasal) udah banyak yang berubah mengatur beberapa hal menghina kepala negara dan segala macam. Nah ini kan belum jalan juga bagimana kita mengevaluasi sekarang, dan kita protes seperti apapun ini tetap jalan juga,” ungkap Sudarsono, Jumat, 15 Januari 2026.
Mengenai kekhawatiran terhadap pasal-pasal yang dianggap “karet” atau multitafsir, Sudarsono menekankan bahwa faktor integritas aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.
“Itu saya bilang barangkali disitu kita lihat implementasinya. Pasal karet itu kadang-kadang bisa dimanfaatkan oleh orang tertentu untuk menjerat orang tertentu. Tetapi kalau ini jatuh ke orang-orang yang baik mungkin tidak terlalu karet juga. Kita lihat implementasinya,” jelasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk optimis terhadap produk hukum nasional ini sembari tetap mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia.
“Dulu kita bersuara lantang kenapa sudah sekian ratus tahun kita merdeka kita tidak bisa membuat aturan sendiri, sekarang dibuat aturan sendiri melibatkan berbagai pihak. Tentu semua aturan mungkin dalam implementasinya ada kekurangan tapi ada kelebihannya,” tutupnya.
(Syauqi)












