Aniaya Wanita di Warung Jalan Bawean, Pria di Terancam 2,5 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan Polsek Pahandut.

– Unit Reskrim Polsek Pahandut, Polresta , resmi menahan seorang pria berinisial MAR (44) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kota .

penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban berinisial HP (31) mengalami luka sobek pada pelipis kanan serta memar di area mata hingga harus mendapatkan jahitan dan perawatan medis.

“Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi kejadian dan sempat terlibat pertengkaran,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Januari 2026.

Cekcok mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. Merespons laporan korban, personel Polsek Pahandut segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.

Atas perbuatannya, MAR disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal kategori III.

“Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan berjalan adil,” tegasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Gembok Gudang di Kawasan Sabaru Dirusak dengan Cara Dipotong, Diduga Adanya Pencurian
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!