Sertifikat Raib di Tangan Pengurus PTSL, Warga Pundu Tempuh Jalur ke Kejaksaan

IST/BERITA SAMPIT - Anak Martini, Kurniadi saat berada di ruang informasi Kejaksaan Negeri Sampit.

SAMPIT – Nasib apes menimpa Martini, warga Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Timur (Kotim). Sertifikat tanah miliknya yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2022 diduga raib dan tidak pernah diterimanya. Ironisnya, sertifikat tersebut disebut sudah diambil oleh pengurus PTSL.

Martini pun akhirnya melaporkan seorang pria berinisial Ag (46) ke Kejaksaan Negeri Sampit. Ag diketahui merupakan pengurus PTSL yang sebelumnya dipercaya membantu pengurusan sertifikat tanah milik warga .

Tanah seluas 4.488 meter persegi milik Martini ikut didaftarkan dalam program PTSL. Namun hingga kini, sertifikatnya tak kunjung diterima, sementara sertifikat milik warga lain sudah lebih dulu dibagikan.

Kecurigaan Martini memuncak saat ia mendatangi langsung Badan Pertanahan (BPN). Dari pihak BPN, ia mendapat informasi bahwa sertifikat tersebut telah diserahkan kepada Ag, lengkap dengan daftar penerima.

“Ditanya ke BPN sudah ada daftar terlampir diambil oleh Ag tetapi di dia berani membuat pernyataan bahwa dia tidak mengambil sertifikat itu di BPN,” ujarnya, Rabu 21 Januari 2026.

Merasa dipermainkan, Martini bersama anak dan keluarganya melapor ke Kejaksaan Negeri Sampit. Ia berharap aparat penegak bisa mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat tersebut.

“Jadi untuk saat ini kata orang kejaksaan akan dievaluasi dulu apakah letak kesalahannya ada di BPN atau Ag karena sama-sama mengelak,” jelasnya.

Dalam laporannya, Martini menjerat Ag dengan dugaan penggelapan surat berharga dan perbuatan curang. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan sembari menunggu proses mediasi.

“Masalahnya sedang didalami kejaksaan sambil menunggu proses mediasi,” ungkapnya.

Kini, Martini menggantungkan harapan kepada Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan masalah itu. Ia hanya mempertahankan apa seharusnya yang menjadi miliknya.

“Meski secara fisik tanah masih saya kuasai tetapi rasa was-was tetap menghantui sebab sertifikatnya belum dipegang,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Rumah Warga Desa 'Diamuk' Puting Beliung, Kaca Rumah Tetangga Jadi Sasaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!