Terdakwa Kasus Narkotika di Sampit Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

UTOMO/BERITA SAMPIT - Terdakwa saat meminta pendapat kepada penasihat .

SAMPIT – Persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sampit berlangsung menegangkan pada Kamis 22 Januari 2026. Terdakwa, Abdulrahman dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yoshua Agustha itu berlangsung serius, dalam persidangan yang berlangsung hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Qemal untuk menyampaikan tuntutannya kepada terdakwa.

“Menuntut terdakwa dengan 7 tahun denda Rp1,5M. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan maka harta kekayaan disita atau lelang,” kata Qemal.

Selain itu, Qemal juga menyampaikan jika terdakwa tidak mampu membayar denda dalam kurun waktu satu bulan maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan penjara.

“Diganti dengan hukuman kurungan 108 hari penjara,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, terdakwa yang duduk dikursi panas meminta pendapat kepada penasihat hukumnya dan memohon untuk mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

“Akan menyampaikan pembelaan,” ujarnya usai meminta pendapat dari penasihat hukumnya.

Hakim Ketua yang mendengar hal itu mengatakan sidang akan ditunda selama satu minggu dan mempersilahkan terdakwa menyampaikan pembelaannya baik secara lisan maupun tertulis.

“Sidang akan kita lanjut kembali pada Senin 29 Januari 2025. Dengan ini saya nyatakan sidang ini ditutup,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Petunjuk Jaksa Tak Dipenuhi, Tersangka Kasus Penganiayaan Ansyori Muslim Dibebaskan!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!