SAMPIT – Meski izin konsesi kehutanan telah dicabut sejak 2022, aktivitas pembukaan lahan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) masih terus berlangsung di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat adat yang mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) dan tergabung dalam grup NT CROP itu diduga kini memperluas operasi ke lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat, di tengah serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang belum tersentuh sanksi serius.
Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) Kotim, Hardy P Hadi, menegaskan bahwa PT BSL bahkan menambah jumlah alat berat meski status izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“PT BSL masih aktif melakukan pembukaan lahan dan bahkan menambah jumlah alat berat, meski izin konsesi hutannya pernah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022,” kata Hardy, Kamis 22 Januari 2026.
Hardy menyatakan bahwa kegiatan perusahaan saat ini berlangsung di lahan TORA dan lahan yang izinnya telah dicabut.
“Walaupun sementara tidak di hutan rimba seperti yang viral, tetap saja kami menolak,” tegasnya.
Ia menyebut kompleksitas persoalan melibatkan lebih dari satu perusahaan dalam grup yang sama. PT BSL melanjutkan land clearing meski izin dicabut pada 2022, kini masih beroperasi dan diduga mengambil lahan TORA dan APL masyarakat. Sementara PT BUM melakukan pencemaran lingkungan (kebocoran limbah berulang), dan belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat meski memiliki HGU yang luas.
“Sepertinya mereka kebal hukum, atau hukum bisa dipermainkan. Anjing mengonggong kafilah berlalu,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa kedua perusahaan tersebut seolah tidak tersentuh hukum, terlebih dengan adanya Satgas PKH yang tugas utamanya menertibkan perusahaan pelanggar aturan.
“Padahal, di wilayah lain Satgas PKH aktif melakukan penindakan. Seperti di Kabupaten Barito Timur, satgas memasang plang larangan di perkebunan sawit yang diduga menanam di kawasan hutan tanpa izin sah, dengan dukungan TNI dan Kejaksaan,” bebernya.
Mantan Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Antang Kalang itu, mengungkapkan kekecewaan mendalam. ia mempertanyakan keadilan yang timpang, di mana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ditindak tetapi pelanggaran perusahaan besar dibiarkan.
Ia memperingatkan bahwa keadaan ini berpotensi memicu konflik horizontal akibat kecemburuan sosial.
“Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun, walau dekat dengan kekuasaan,” jelasnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari PT BSL atau Pemkab Kotim terkait tuntutan penghentian total operasi dan penegakan hukum yang disuarakan masyarakat adat.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Sugiharso menyebut bahwa perusahaan tersebut tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.
“Mereka tidak kooperatif,” pungkasnya.
(Utomo)












