PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024, Jumat, 23 Januari 2026.
Pantauan Berita Sampit di Kantor Kejati Kalteng, Rifqi terlihat keluar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar pukul 17.34 WIB. Ia mengenakan kemeja hijau tua, celana chinos warna krem, serta menenteng tas bermerek Eiger.
Saat dimintai keterangan awak media, Rifqi memilih irit bicara. “Nanti saja ya,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya terkait materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Rifqi kembali enggan memberikan penjelasan. “Masih proses, makasih ya,” katanya.
Usai pemeriksaan, Rifqi terlihat meninggalkan area Kejati Kalteng melalui akses belakang dekat Aula Utama. Ia berdalih hendak menuju masjid. “Mau ke masjid,” ucapnya singkat.
Diketahui, sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalteng dalam perkara yang sama. Pada pemeriksaan tersebut, Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, turut dipanggil dan dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada di KPU Kotim dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ketua dan Sekretaris KPU Kotim tersebut.
“Kalau jumlah pastinya saya belum update ya, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri kepada awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Hendri menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk pendalaman perkara setelah status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk klarifikasi atas sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
“Tentu setelah kita lakukan penyelidikan ada hal-hal baru yang kita perdalam dan ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” pungkas Hendri.
Sebelumnya, Rifqi juga telah diperiksa Kejati Kalteng pada Senin, 22 Desember 2025, , saat perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua setelah status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng juga telah memeriksa delapan orang saksi pada Senin, 19 Januari 2026.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












