PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Sabtu, 24 Januari 2026 sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 11 unit sepeda motor.
Patroli yang dimulai pukul 16.30 WIB ini menyasar Jalan Adonis Samad dan Jalan Ir. Soekarno. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Dedi Hendra Kurniawan.
“Patroli dilaksanakan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan petugas berpakaian dinas maupun berpakaian preman guna memaksimalkan pengawasan di lokasi rawan pelanggaran,” ujar Ipda Dedi.
Tindakan ini merupakan respons kepolisian atas keluhan masyarakat terkait maraknya kebisingan knalpot brong dan balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Terlebih, kawasan bandara memiliki arus lalu lintas yang cukup padat.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan 11 unit kendaraan bermotor (ranmor) yang diduga terlibat balapan liar atau menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke markas kepolisian untuk diproses.
“Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ipda Dedi menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Patroli ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada para pengendara agar tidak melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
(Syauqi)












