SAMPIT – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali beroperasi. Padahal sebelumnya, aktivitas ilegal ini sempat “tiarap” setelah menjadi sorotan publik dan media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan PETI masih marak di sejumlah lokasi, mulai dari Desa Sebungsu, Dusun Tandang, hingga Desa Barunang Miri. Penambangan dilakukan secara terbuka di aliran sungai, sehingga dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama kerusakan lingkungan dan pencemaran air.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengaku belum ada pelaku PETI yang diamankan.
“Belum ada, cari informasi dulu dengan warga parenggean atau anggota disana,” ujarnya pada Jumat 30 Januari 2026.
Sementara itu, Kapolsek Parenggean, Iptu Danny Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Rabu 21 Januari 2026 yang lalu hingga Jumat 30 Januari 2026 belum memberikan tanggapan apapun.
Diberitakan sebelumnya bahwa warga mendesak agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penindakan perorangan, melainkan juga melakukan penertiban secara menyeluruh hingga ke akar jaringan tambang ilegal.
Praktik tambang ilegal itu juga diduga tidak hanya melibatkan pekerja lapangan tetapi juga dikendalikan oleh dua orang berinisial HY dan HA yang dikenal di lingkungan setempat sebagai tokoh berstatus haji yang berperan sebagai pemodal dalam praktik tambang ilegal tersebut.
(Utomo)












