Lahan Irigasi di Luwuk Bunter Masuk Area Kemitraan Jangan Sampai Dirusak

IST/BERITASAMPIT - Kondisi lahan PT BSP diduga menggarap kawasan irigasi.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) memberikan penjelasan terkait polemik dugaan penggarapan jalur irigasi di Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, yang melibatkan PT BSP, menegaskan bahwa kawasan irigasi tersebut tidak masuk dalam izin usaha perkebunan (HGU) perusahaan, namun masuk area kemitraan plasma.

Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam menjelaskan bahwa secara kronologis kawasan irigasi yang dipersoalkan awalnya berada dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BSP.

Namun, kemudian status lahannya masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

“Dalam kondisi seperti itu, bupati tidak bisa menerbitkan izin definitif sebelum ada pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Karena itu, kawasan tersebut kemudian dilepaskan oleh PT BSP, termasuk area irigasi,” jelas Rody, Kamis 12 Februari 2026.

Ia menerangkan, setelah pelepasan kawasan hutan dilakukan, termasuk yang irigasi itu, proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Pada pengajuan itu lahan irigasi dikeluarkan atau enklave dari IUP untuk kepentingan perkebunan masyarakat melalui pola plasma atau kemitraan.

“Sejak awal, Pemkab Kotim mengamanatkan kepada PT BSP agar jaringan irigasi tersebut tetap dirawat dan dipelihara walau tidak masuk HGU, tidak boleh diubah fungsi ataupun dirusak. Irigasi itu harus tetap utuh,” tegasnya.

Rody juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keberadaan irigasi tersebut. Bahkan, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Dari tim Pemkab Kotim sendiri juga pernah dilakukan pengecekan oleh dinas teknis, baik dari PU maupun pertanian. Sekarang dinasnya bernama Dinas SDABMBKPRKP. Ini bisa dikonfirmasi langsung ke dinas terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena lahan irigasi itu sudah dilepaskan dari izin perusahaan, maka statusnya bukan lagi bagian dari perkebunan inti PT BSP, melainkan masuk ke dalam kawasan kebun masyarakat sekitar.

Namun, perusahaan tetap diwajibkan menjaga dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak jaringan irigasi karena itu juga masuk dalam area biaan mereka.

“Kalau di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada perusakan atau pengurangan fungsi irigasi, itu berarti tidak sesuai dengan instruksi Pemkab. Hal tersebut tentu harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga mempersoalkan dugaan penggarapan lahan yang disebut masuk jalur Irigasi Sei Danau Lentang.

Salah satu warga, Apolo, mengaku lahan miliknya seluas kurang lebih empat hektare telah dilakukan land clearing dan ditanami kelapa sawit tanpa persetujuan.

Ia menyebut jalur irigasi tersebut merupakan aset pemerintah yang dibangun pada 2009 dan telah melayangkan somasi kepada PT BSP, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membantah tudingan tersebut. Perusahaan menegaskan jaringan irigasi di sekitar lokasi masih utuh, tidak dirusak, serta tetap difungsikan sebagai sarana pengairan.

Humas PT BSP Martin menyatakan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berada di dalam wilayah izin yang sah dan lahan telah dibebaskan sesuai prosedur, serta menyatakan siap jika dilakukan pengecekan ulang oleh instansi terkait. (Nardi)

baca juga ...  Pelayanan Pasien Jantung dan Stroke RSUD dr Murjani Sampit Kembali Optimal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!