PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam membeli buah anggur impor yang beredar di pasaran.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan indikasi awal kandungan formalin pada anggur merah dan hitam di Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Kalteng, Maskur, mengatakan indikasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan awal menggunakan alat screening tes kit di sejumlah titik penjualan.
“Kami menemukan indikasi awal pada anggur merah dan hitam impor di beberapa lokasi. Namun, ini belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran karena masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Maskur saat ditemui di Kantor Bapperida Provinsi Kalteng, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan, hasil screening awal tidak dapat dijadikan dasar penetapan adanya kandungan formalin. Penentuan pencemaran hanya bisa dilakukan melalui uji laboratorium resmi yang berwenang.
“Tes kit hanya alat screening. Untuk memastikan kandungan formalin harus melalui uji laboratorium. Jadi saat ini statusnya masih terindikasi,” jelasnya.
Maskur mengungkapkan, Disperindag Kalteng telah mengirimkan sampel anggur tersebut ke laboratorium di Surabaya pada Senin, 9 Februari 2026.
Laboratorium pengujian untuk parameter tersebut, kata dia, hanya tersedia di Jakarta dan Surabaya, dengan estimasi waktu hasil pemeriksaan satu hingga dua pekan.
Sambil menunggu hasil uji laboratorium, Disperindag meminta masyarakat tidak panik, namun tetap berhati-hati dalam memilih buah konsumsi. Maskur menekankan bahwa kandungan formalin tidak dapat dikenali secara kasat mata.
“Secara visual tidak bisa dibedakan. Karena itu kami imbau konsumen lebih bijak, memilih buah yang segar, tidak mencurigakan, dan membeli dari pedagang yang terpercaya,” katanya.
Disperindag Kalteng memastikan akan menyampaikan hasil uji laboratorium secara terbuka kepada publik setelah diterima.
Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan keamanan pangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tunggu hasil laboratorium. Setelah itu akan kami laporkan kepada pimpinan dan ditentukan langkah selanjutnya,” pungkas Maskur.
(Sya'ban)












