Pemkab Kotim Imbau THM Hentikan Aktivitas, Warung-Rumah Makan Dianjurkan Beroperasi Sore Hari selama Ramadan

NARDI/BERITASAMPIT - Assisten I Setda Kotim, Waren.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten mengeluarkan imbauan selama pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam ketentuan itu, seluruh Tempat Malam (THM) diminta menghentikan aktivitasnya sepanjang bulan puasa, sementara warung dan rumah makan dianjurkan mulai beroperasi pada sore hari.

Bagi pelaku usaha kuliner yang tetap memilih membuka layanan pada pagi atau siang hari, pemerintah meminta agar area usaha ditutup menggunakan tirai, kain, atau penutup sejenis. Langkah ini dimaksudkan agar aktivitas jual beli tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bersama yang ditandatangani Bupati Kotim, Kepala Kepolisian Resor Kotim, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim, sebagai bagian dari upaya menyambut dan menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Waren, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup penutupan seluruh tempat , termasuk karaoke dan diskotik, baik yang berada di hotel berbintang maupun melati. Seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan, baik siang maupun malam hari, selama Ramadan berlangsung.

Imbauan ini bertujuan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus menciptakan suasana yang aman dan kondusif. 

“Kami berharap para pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan ini sebagai wujud toleransi,” kata Waren.

Selain itu, dalam imbauan bersama tersebut juga ditegaskan larangan memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan tanpa izin resmi. Masyarakat juga diminta tidak melakukan aksi kebut-kebutan atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan beribadah.

Pemerintah daerah turut mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan, seperti memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan untuk beribadah, serta mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di masing-masing wilayah.

Untuk kegiatan membangunkan sahur atau bagarakan sahur, masyarakat diminta memperhatikan batas waktu. Penggunaan alat kesenian diperbolehkan paling cepat pukul 01.30 WIB, sedangkan penggunaan pengeras suara baru diizinkan mulai pukul 02.00 WIB, dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas.

baca juga ...  Pengendara Mio Soul Meninggal di Jalan Tjilik Riwut, Warga Geger Dengarkan Benturan Keras

Ke depan, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian akan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan seluruh ketentuan dalam imbauan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan Ramadan di Kotim dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat toleransi antarumat beragama. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!