PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa praktik parkir liar di Kota Palangka Raya perlu segera ditertibkan.
Juru parkir yang beroperasi tanpa izin bahkan dapat menghadapi proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran yang masuk kategori pidana.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan jukir liar di beberapa lokasi strategis, seperti kawasan rumah sakit dan ruang publik.
“Keluhan terkait parkir liar memang ada. Misalnya, laporan di media sosial tentang jukir liar di depan Rumah Sakit Doris Sylvanus, taman di Jalan Yos Soedarso, dan beberapa titik di Jalan G Obos,” kata Dedy di Palangka Raya, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk memastikan status lokasi parkir tersebut, apakah termasuk area resmi atau tidak.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub Kota untuk memastikan apakah lokasi itu memang sudah ditetapkan sebagai kawasan parkir resmi. Kalau tidak memiliki izin, berarti itu parkir liar,” ujarnya.
Menurut Dedy, apabila dalam praktik parkir liar ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti pungutan liar atau tindakan pemaksaan, maka penanganannya dapat ditingkatkan ke ranah pidana dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Kalau memang ada unsur pidana, seperti pemalakan atau tindakan yang merugikan masyarakat, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hal pengawasan parkir, dinas perhubungan provinsi berperan dalam pembinaan dan pengawasan, sedangkan kewenangan teknis di lapangan berada di dinas perhubungan kabupaten/kota.
“Pelaksanaan teknis di lapangan menjadi kewenangan dinas perhubungan kabupaten/kota, sedangkan provinsi menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi,” katanya.
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik parkir liar kepada instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan parkir liar, sehingga bisa segera ditertibkan,” tandasnya.
(Sya'ban)












