SAMPIT – Perselisihan yang dipicu persoalan laptop berujung dugaan tindak pidana penganiayaan di kawasan Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.15 WIB.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotim dengan nomor laporan: LP/B/39/II/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 19 Februari 2026.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Lh (41), seorang ibu rumah tangga warga setempat. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ih (48), warga yang juga berdomisili di Kelurahan Baamang Tengah.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah dan memasak. Tiba-tiba, terlapor datang dan diduga membuang skuter milik korban ke dalam parit. Tak lama kemudian, terlapor menggedor pintu rumah sambil memanggil korban.
Saat pintu dibuka, terlapor menanyakan keberadaan laptop miliknya. Korban menjawab bahwa laptop tersebut telah dijual. Jawaban itu memicu cekcok mulut di antara keduanya.
Dalam situasi yang memanas, terlapor diduga menarik rambut korban dan melakukan pemukulan masing-masing satu kali ke bagian bibir, pipi kiri, dahi, serta kepala bagian belakang. Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Dua saksi turut dicantumkan dalam laporan tersebut, yakni Sm (26) dan Mh (58), yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polres Kotim. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak guna mengungkap secara utuh duduk perkara dalam insiden tersebut.
(Jimmy)












