Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Resmi Terima Status , Kerugian Negara Diduga Capai Rp2,4 Miliar

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas (UPR) tahun 2019-2022, Profesor YL, dipastikan telah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hadiarto, mengatakan bahwa status tersangka telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Sudah disampaikan kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi Berita Sampit, Jumat, 27 Februari 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tersangka telah mengetahui secara resmi perkembangan proses yang menjeratnya. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 itu.

Hadiarto menjelaskan, dalam proses penetapan tersangka, terdapat tahapan prosedural yang harus dipenuhi, salah satunya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum dinaikkan statusnya.

“Dia tuh terakhir diperiksa sebagai saksi karena harus memenuhi itu kan, kan harus syaratnya diperiksa dulu sebagai saksi. Kalau memang ada indikasi, menurut penyidik ada indikasi, langsung ditetapkan. Nah, sedangkan yang bersangkutan ini kan sebelumnya sudah pernah diperiksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka tidak selalu harus dilakukan bersamaan dengan kehadiran yang bersangkutan. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keyakinan penyidik setelah melakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Kerugian tersebut diduga bersumber dari pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Terkait kemungkinan penahanan, Hadiarto menyebut hal itu masih menunggu pertimbangan tim penyidik serta keputusan pimpinan.

“Nah, masalah penahanan itu kan nanti tergantung kebijakan pimpinan dan nanti pendapat tim itu bagaimana, nanti dipertimbangkan lah oleh tim,” katanya.

baca juga ...  118 UMKM Ambil Bagian dalam Pasar Ramadan Kalteng 2026

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!