SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Terutama Dinas Pendidikan, agar penerapannya dapat berjalan di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” kata Irawati, Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya, pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan untuk segera mempelajari dan menyiapkan langkah lanjutan terkait aturan tersebut. Bahkan sebelumnya koordinasi juga telah dilakukan bersama tim dari Densus 88 Antiteror Polri dan hasilnya telah dilaporkan kepada Bupati Kotim untuk ditindaklanjuti.
Ia menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana anak-anak sudah sangat akrab dengan penggunaan gawai.
Ketergantungan terhadap telepon genggam membuat mereka lebih mudah mengakses internet, termasuk berbagai konten yang belum tentu sesuai dengan usia mereka.
Irawati menjelaskan bahwa meskipun gawai dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar, di dalamnya juga banyak muncul konten yang sulit dikontrol sepenuhnya oleh orang tua maupun pengguna.
“Karena itu, pembatasan akses terhadap platform tertentu dianggap sebagai langkah pencegahan yang tepat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan itu mengatur upaya perlindungan anak ketika menggunakan layanan digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menunda akses akun bagi pengguna di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Layanan yang masuk dalam kategori tersebut di antaranya media sosial dan berbagai jejaring daring.
Penerapan aturan itu direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa layanan yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.
Irawati menambahkan pemerintah daerah akan menyiapkan kebijakan lanjutan agar aturan tersebut bisa diterapkan secara efektif di Kotim, khususnya melalui peran dunia pendidikan. (nardi)












