SAMPIT – Polda Kalimantan Tengah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Camat Mentaya Hilir Utara saat kericuhan rapat mediasi Gapoktanhut Bagendang Raya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Budi Rachmat, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Benar, yang bersangkutan telah melapor di SPKT Polda Kalimantan Tengah,” kata Budi Rachmat, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat oleh Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, setelah insiden kericuhan yang terjadi dalam rapat mediasi terkait polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat ini, kata dia, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk mendalami kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden itu.
Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis guna melengkapi laporan yang dibuat.
“Korban juga telah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya untuk melengkapi laporan yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengumpulan berbagai bukti pendukung guna memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Kami juga akan melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung untuk menemukan fakta-fakta yuridis dugaan penganiayaan Camat Mentaya Hilir Utara,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan terjadi saat rapat mediasi yang membahas polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dalam peristiwa tersebut, camat diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Jimmy)












