SAMPIT – Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang sebelumnya sempat diterbitkan.
Pencabutan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Zikrillah pada 12 Maret 2026 di Sampit.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa SK Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tentang penetapan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang diterbitkan pada 11 Maret 2026 dibuat dalam kondisi camat berada di bawah tekanan massa.
Selain itu, dalam kejadian tersebut camat juga mengalami dugaan pengeroyokan yang kemudian telah dilaporkan di Polda Kalimantan Tengah.
“Surat keputusan tersebut dibuat ketika saya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan, yang juga telah saya laporkan ke Polda Kalteng,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.
Selain faktor tekanan saat penerbitan SK, camat juga menyebutkan bahwa penetapan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut tidak didasari kesepakatan dari tiga ketua kelompok tani (Poktan) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pembentukan dan pengelolaan kelembagaan perhutanan sosial.
Atas dasar dua hal tersebut, camat menyatakan secara resmi mencabut SK Gapoktanhut Bagendang Raya Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Dengan pencabutan tersebut, surat keputusan tentang penetapan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang menunjuk Jailani sebagai Ketua Gapoktanhut itu dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya surat pernyataan tersebut.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya terjadi kericuhan saat rapat mediasi yang membahas polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Dalam peristiwa tersebut, Zikrillah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum warga yang mendesak agar SK pengurus Gapoktanhut segera ditandatangani.
Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Bahkan rencananya dalam waktu dekat sejumlah orang akan dipanggil dan diperiksa di Polda Kalimantan Tengah. Tidak hanya itu sejumlah nama yang ikut menganiaya sang camat juga sudah diketahui dan tinggal menanti perkembangan kasus ini untuk ditingkatkan ke ranah penyidikan dan penetapan tersangka.
Seperti diketahui aksi pencurian di areal lahan sawit kelompok tani Buding Jaya atau dibawah naungan Gapoktanhut Bagendang Raya terjadi sudah 4 tahun ini.
Setelah lahan itu dijaga aparat kepolisian aksi panen massal di lapangan terhenti, pasca itu muncul aksi sejumlah orang mengatasnamakan diri sebagai warga setempat mendesak pembubaran kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang dipimpin oleh Dadang.
(Jimmy)












