PT KMA Diduga Ingkar Janji, Warga Tumbang Sapiri Tuntut Hak Lahan 20 Persen yang Terlupakan Sejak 2007

IST/BERITASAMPIT - Juliansyah saat menunjukan dokumen hak atas kewajiban lahan yang harus di berikan PT KMA.

SAMPIT – Aroma ketidakadilan tercium di Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Timur. Warga menuntut kejelasan atas janji yang telah berusia hampir dua dekade dari PT Karya Makmur Abadi (KMA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dituding mengabaikan kewajiban pemberian hak lahan 20 persen kepada masyarakat.

Juliansyah, tokoh pemuda , menyatakan bahwa sejak PT KMA masuk dan mulai beroperasi pada 2007, masyarakat sudah meminta ganti rugi lahan. Namun yang diberikan hanya kompensasi parsial, sementara sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi setelah pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK) selesai. Sayangnya, janji itu hingga kini belum terealisasi.

“Setelah bertahun-tahun, hingga tahun 2025 ini, kami baru mengetahui ternyata PT KMA telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Secara logika, berarti proses pelepasan kawasan telah tuntas,” kata Juliansyah, Selasa, 5 Mei 2025.

Menurutnya tuntutan tersebut muncul setelah perusahaan diduga telah melakukan pelepasan kawasan terhadap 2.121,59 hektare lahan sejak tahun 2015, yang kini telah menjadi kebun kelapa sawit melalui program pelepasan TORA tertanggal 28 April 2015.

Dirasa memiliki hak, Juliansyah bersama warga kemudian menelusuri, menganalisa, serta melakukan verifikasi data. Hasilnya, berdasarkan data pelepasan TORA dengan Nomor SK/1/PKH/MA/2015 tertanggal 28 April 2015, PT KMA telah memperoleh pelepasan kawasan seluas 2.121,59 hektare. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam SK pelepasan TORA, 20 persen dari luas tersebut, yakni sekitar 424,40 hektare seharusnya diberikan kepada masyarakat sebagai lahan plasma.

“Ketentuan 20 persen ini tertuang dalam alokasi TORA dan telah menjadi keputusan serta peraturan menteri. Berdasarkan peta batas, sekitar 1.000 hektare berada di wilayah tengah PT KMA, sisanya di bagian selatan,” bebernya.

baca juga ...  Ini Jumlah Puskesmas yang Memiliki Akreditasi di Kotim

Warga telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan. Namun, PT KMA membantah tudingan tersebut dan menyarankan masyarakat menempuh jalur .

“Kami telah menerima balasan surat dari mereka. Selanjutnya, masyarakat bersepakat akan membawa persoalan ini ke DPRD Kotim untuk digelar rapat dengar pendapat (RDP),” tegasnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Humas PT KMA, Moldi, menyatakan bahwa perusahaan telah memberikan berbagai bentuk bantuan dan kompensasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembagian hasil usaha koperasi plasma.

“Terkait TORA, kami ini orang-orang baru, jadi tidak mengetahui secara pasti. Soal TORA itu lebih ke ranah pemerintah daerah. Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi Pak Satyo atau anggota DPRD dari Fraksi PKB, Muhammad Abadi, yang dulu menjabat sebagai Kepala Pahirangan dan mengetahui lebih jauh soal itu,” pungkasnya.

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!