PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026. Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Arriyana menegaskan bahwa penerapan WFA tidak akan menghambat layanan kepada masyarakat, khususnya pada instansi yang bersentuhan langsung dengan publik.
“Pelayanan publik tetap berjalan. Tidak ada pelayanan yang dihentikan meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” kata Lisda saat dihubungi, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan dengan menerapkan skema setengah WFA, di mana ASN tetap masuk kantor selama beberapa jam sebelum melanjutkan pekerjaan secara fleksibel dari lokasi lain.
Dalam skema itu, ASN bekerja dari kantor mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB, kemudian melanjutkan pekerjaan secara WFA hingga pukul 16.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. Selain itu, sistem yang sama juga diterapkan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Lisda menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja ASN yang mengacu pada fleksibilitas waktu kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ASN tidak berada di kantor selama sebagian waktu kerja, mereka tetap wajib menjalankan tugas hingga jam kerja berakhir.
“Jam kerja tetap sampai pukul 16.00 WIB. Jadi meskipun mereka WFA, pekerjaan tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Lisda menambahkan, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan pola kerja ASN selama periode tersebut, baik menerapkan WFA penuh maupun setengah WFA.
“Ada daerah yang memilih full WFA, ada juga yang setengah WFA. Itu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, salah satunya juga dalam rangka efisiensi,” tambahnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai penyesuaian sistem kerja dan pembatasan cuti selama libur serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.
Melalui surat edaran itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta memberikan sanksi disiplin kepada ASN maupun pegawai kontrak yang melanggar aturan.
(Sya'ban)











