PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan para guru dan tenaga kependidikan agar berhati-hati terhadap pemberian parsel Lebaran yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
Sebagai langkah pencegahan, Disdik Kalteng tengah menyiapkan surat edaran yang akan mengatur ketentuan terkait penerimaan bingkisan oleh guru, termasuk mengenai batas nominal nilai parsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Muhammad Reza Prabowo mengatakan aturan tersebut diperlukan karena sebagian besar guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan ketentuan mengenai gratifikasi.
“Dalam waktu dekat akan kami keluarkan edaran. Guru dan tenaga kependidikan harus mewaspadai penerimaan parsel karena ada batasan dalam menerima barang seperti itu,” ujar Reza kepada awak media di Palangka Raya, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemberian bingkisan dari siswa ataupun orang tua kepada guru tidak serta-merta dilarang, namun terdapat batas nilai tertentu yang harus diperhatikan agar tidak melanggar aturan.
Menurutnya, apabila nilai parsel melebihi ketentuan yang berlaku, maka pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Kan ada batasnya mana yang bisa disebut gratifikasi dan mana yang tidak. Jadi kami kembalikan kepada aturan yang berlaku,” katanya.
Reza mengakui hingga saat ini pihaknya belum menetapkan secara pasti nominal maksimal nilai parsel yang diperbolehkan.
Penentuan batas tersebut masih akan dibahas bersama Inspektorat Daerah Kalimantan Tengah agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya akan kaji dulu bersama Inspektorat supaya jelas mana yang tepat, sehingga tidak ada oknum yang menerima gratifikasi, baik dari siswa ke guru maupun dari orang tua ke guru,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat edaran yang sedang disusun juga akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi dalam hubungan antara guru, siswa, dan orang tua.
“Yang sering dipersoalkan kan pemberian dari orang tua ke guru. Tapi bagaimana kalau dari guru ke orang tua atau siswa? Hal-hal seperti ini akan kami atur dalam surat edaran yang sedang disiapkan,” tuturnya.
Reza berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi guru dan tenaga kependidikan agar tetap menjaga integritas sekaligus menghindari potensi pelanggaran terkait gratifikasi.
(Sya'ban)











