SAMPIT – Warga Desa Sungai Paring melalui juru bicara mereka, Chandra Tobing, menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang menyebutkan warga terlibat dalam persoalan hukum terkait sengketa lahan yang kini menjadi sorotan.
Chandra mengatakan, pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai tudingan yang beredar. Menurutnya, warga merasa dirugikan karena seolah-olah masyarakat telah melakukan pelanggaran hukum, padahal persoalan yang terjadi disebut masih dalam ranah sengketa perdata.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang seolah-olah menjustifikasi kami sebagai pihak yang bersalah. Kami merasa seperti didiskriminasi oleh tuduhan tersebut,” ujar Chandra, Minggu 15 Maret 2026
Ia menjelaskan, sebelumnya persoalan tersebut sempat dimediasi di tingkat kecamatan. Namun pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau masih berakhir deadlock.
Menurutnya, saat itu disepakati bahwa penyelesaian persoalan akan dilanjutkan melalui mediasi di tingkat kabupaten. Namun di tengah proses tersebut, warga justru mengetahui adanya laporan yang diajukan ke Polres Kotawaringin Timur dengan mencantumkan sejumlah nama warga dari dua desa.
“Kami sebenarnya tidak takut dilaporkan. Tapi yang kami sesalkan adalah informasi yang terus menyudutkan warga seolah-olah kami melakukan tindakan kriminal, padahal masalah ini masih sengketa perdata,” katanya.
Chandra menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi. Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepada warga tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, pelaporan pidana seharusnya dilakukan apabila terdapat bukti kepemilikan yang jelas dan telah diputuskan secara hukum. Sementara dalam kasus yang terjadi saat ini, ia menyebut persoalan tersebut masih berupa klaim kepemilikan yang belum diputuskan oleh pengadilan.
“Kalau memang ada bukti kuat dan sudah ada putusan pengadilan, tentu silakan saja menempuh jalur hukum. Tapi kalau belum ada kepastian hukum, jangan langsung menuduh kami melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini warga memilih untuk tidak menanggapi berbagai tuduhan demi menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Namun karena persoalan tersebut terus berkembang di ruang publik, warga akhirnya memutuskan untuk memberikan klarifikasi.
“Selama ini kami diam bukan berarti kami takut. Kami hanya ingin meredam agar tidak terjadi kisruh di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa warga kini tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan balik pihak yang sebelumnya melaporkan mereka.
“Kami juga memiliki hak untuk melapor. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak yang telah melaporkan kami,” katanya.
Warga berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil melalui jalur hukum maupun mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, sehingga konflik di masyarakat tidak semakin meluas.
Sebelumnya sejumlah nama dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur buntut dari sengketa lahan di areal lahan warga yang kini telah digarap menggunakan alat berat perusahaan. Masalah ini terus bergulir setelah adanya dugaan pengrusakan irigasi Danau Lentang dan lahan berada di luar hak guna usaha PT BSP.
(Jimmy)












