Bupati Kotim Tegaskan Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai Berdampak pada Pengelolaan Anggaran Daerah, TPP Berpotensi Disesuaikan

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Bupati Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai berdampak pada pengelolaan anggaran di daerah.

Menurutnya, kondisi belanja pegawai di Kotim saat ini masih berada di atas ambang batas yang ditentukan pemerintah pusat. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri karena jumlah aparatur yang cukup besar.

“Belanja pegawai kita saat ini sudah di atas 35 persen. Ini jelas berdampak karena jumlah pegawai kita cukup banyak,” kata Halikinnor.

Ia menjelaskan, dengan kondisi tersebut pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian agar proporsi belanja pegawai bisa kembali sesuai ketentuan. Salah satu opsi yang muncul adalah penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau tidak boleh di atas 30 persen, artinya kita harus menyesuaikan. Kemungkinan TPP akan ikut berkurang,” ujarnya.

Namun demikian, Halikinnor menegaskan bahwa pengurangan TPP bukan menjadi langkah utama. Pemkab Kotim terlebih dahulu akan melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran lain yang masih memungkinkan untuk ditekan.

“Yang kita pangkas lebih dulu seperti perjalanan dinas, belanja barang, alat tulis kantor, termasuk pemeliharaan. Kalau itu bisa dihemat, maka TPP diupayakan hanya berkurang sedikit,” jelasnya.

Ia menambahkan, TPP merupakan tambahan penghasilan bagi ASN sehingga pengurangannya akan diperhitungkan secara matang agar tidak terlalu membebani pegawai.

Di sisi lain, Halikinnor memastikan bahwa kebijakan efisiensi tidak akan berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, tenaga PPPK yang telah diangkat wajib tetap dianggarkan oleh pemerintah daerah.

“Untuk PPPK tidak ada pemberhentian. Itu sudah diangkat oleh pemerintah pusat, jadi wajib kita anggarkan gajinya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan pemerintah daerah tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga kontrak baru. Kebutuhan tenaga kerja hanya akan dipenuhi melalui skema outsourcing sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.

baca juga ...  Capaian Penyerapan Anggaran Kotim Baru 56 Persen Jelang Akhir Tahun

Dengan langkah tersebut, Pemkab Kotim berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah dan keberlangsungan pelayanan publik. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!