Oleh: Selamat Purwanto
BUPATI Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan PPPK tidak akan diberhentikan, di tengah tekanan belanja pegawai yang melampaui batas dan membebani APBD.
Isu pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan ini ramai diperbincangkan. Di sejumlah daerah, bahkan muncul kekhawatiran akan terjadi pengurangan pegawai secara besar-besaran.
Namun jika ditelusuri dari awal, persoalan ini bukan sekadar soal “pegawai dipertahankan atau diberhentikan”. Ini adalah cerita panjang tentang bagaimana kebijakan negara bertemu dengan realitas keuangan daerah.
Dari Honorer ke PPPK: Niat Baik Negara
Kebijakan PPPK lahir dari keinginan menyelesaikan masalah lama: banyaknya tenaga honorer yang bekerja tanpa kepastian status.
Melalui UU ASN No. 5 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023, negara menghadirkan skema PPPK sebagai solusi.
Tujuannya jelas: memberikan kepastian kerja, meningkatkan profesionalisme aparatur, sekaligus mengakhiri praktik honorer tanpa perlindungan. Di titik ini, kebijakan PPPK adalah langkah maju.
Rekrutmen Nasional: Penyelesaian Cepat, Risiko Mengikuti
Dalam beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK dilakukan secara besar-besaran, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Daerah pun berlomba mengusulkan formasi, karena ini dianggap sebagai kesempatan menyelesaikan beban honorer yang sudah lama menumpuk.
Namun di sinilah titik awal masalah muncul. Banyak daerah mengusulkan kebutuhan pegawai tanpa diiringi perhitungan matang terhadap kemampuan anggaran jangka panjang. Fokusnya menyelesaikan masalah hari ini, tetapi beban anggaran muncul untuk tahun-tahun berikutnya.
PPPK Paruh Waktu: Sinyal Ketidakseimbangan Sistem
Ketika tekanan mulai terasa, muncul wacana dan kebijakan baru berupa PPPK paruh waktu.
Skema ini menjadi jalan tengah, di mana tenaga kerja tetap digunakan sementara beban anggaran bisa ditekan. Namun kemunculan kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ada ketidakseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal negara maupun daerah.
Batas 30 Persen: Titik Tekanan Fiskal Daerah
Situasi semakin kompleks setelah hadirnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan batas penyesuaian hingga tahun 2027.
Secara konsep, aturan ini sehat karena menjaga agar anggaran tidak habis untuk gaji, sehingga pembangunan tetap berjalan dan layanan publik tetap terjaga. Namun bagi banyak daerah, aturan ini datang ketika kondisi sudah terlanjur berat.
Ketika Daerah Mulai Goyah
Sejumlah daerah kini mulai merasakan dampaknya secara nyata.
Di Nusa Tenggara Timur, tekanan anggaran membuat ribuan PPPK berada dalam posisi rawan, bahkan disebut mencapai ribuan orang yang berpotensi tidak dapat dipertahankan jika kondisi fiskal tidak membaik. Di Sulawesi Barat, situasi serupa terjadi karena keterbatasan anggaran dan tingginya beban belanja pegawai. Sementara itu, Bangka Belitung juga mulai melakukan evaluasi terhadap beban pegawai yang terus meningkat.
Benang merahnya sama: belanja pegawai sudah tinggi, kemampuan APBD terbatas, dan pilihan kebijakan menjadi semakin sempit.
Dilema Daerah: Menjaga Pegawai atau Menjaga Anggaran
Di titik ini, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Jika mempertahankan PPPK maka anggaran pembangunan akan tertekan, tetapi jika mengurangi PPPK maka layanan publik berpotensi terganggu dan risiko sosial meningkat.
Kondisi ini menjadi semakin sensitif karena sebagian besar PPPK merupakan guru dan tenaga kesehatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Kotawaringin Timur: Contoh Keputusan yang Berbeda
Di tengah kondisi banyak daerah yang mulai goyah, Kabupaten Kotawaringin Timur justru mengambil langkah berbeda.
Bupati Halikinnor menegaskan bahwa PPPK tidak akan diberhentikan. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga pelayanan publik di tengah situasi yang tidak menentu.
Namun keputusan ini tetap memiliki konsekuensi, karena belanja pegawai di daerah tersebut sudah melampaui batas ideal sehingga tekanan terhadap APBD tetap ada.
Strategi Kotim: Menyelamatkan SDM, Menyesuaikan Anggaran
Alih-alih mengurangi pegawai, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memilih melakukan penyesuaian anggaran melalui efisiensi belanja non-prioritas, penyesuaian tunjangan kinerja, serta penahanan rekrutmen baru.
Dengan pendekatan ini, yang dikurangi adalah ruang belanja pemerintah, bukan tenaga pelayanan publik. Langkah ini menunjukkan upaya menjaga stabilitas layanan kepada masyarakat, meskipun harus menghadapi tekanan fiskal yang lebih berat.
Masalah Utama: Ketidaksinkronan Sistem
Dari seluruh dinamika ini, satu hal menjadi jelas bahwa persoalan PPPK bukan terletak pada pegawainya, melainkan pada desain kebijakan dan kapasitas fiskal.
Rekrutmen didorong secara nasional, sementara pembiayaan sangat bergantung pada daerah. Di sisi lain, kemampuan fiskal setiap daerah tidaklah sama, sehingga beban yang muncul pun berbeda-beda.
Penguatan Ekonomi Lokal: Kunci Jangka Panjang Daerah
Di luar penyesuaian anggaran, solusi jangka panjang justru terletak pada penguatan ekonomi daerah itu sendiri.
Kekuatan fiskal daerah sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi lokal. Karena itu, penguatan BUMDes dan koperasi desa sebagai motor ekonomi, pengembangan UMKM berbasis potensi lokal, hilirisasi produk desa agar memiliki nilai tambah, serta kolaborasi antar desa dan kecamatan menjadi langkah strategis yang perlu didorong.
Ketika ekonomi daerah tumbuh, PAD akan meningkat, tekanan belanja pegawai menjadi lebih terkendali, dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat dapat dikurangi. Dalam konteks ini, desa menjadi fondasi penting bagi kekuatan ekonomi daerah.
Saatnya Menata, Bukan Menyalahkan
Apa yang terjadi hari ini bukan sekadar polemik kepegawaian, melainkan fase penyesuaian besar dalam sistem pemerintahan.
Sebagian daerah mulai goyah, sebagian lainnya mencoba bertahan. Kotawaringin Timur telah menunjukkan satu pilihan, yaitu menjaga pegawai demi pelayanan publik meskipun harus menekan anggaran.
Ke depan, yang dibutuhkan bukan kepanikan, melainkan keberanian menata ulang sistem agar keseimbangan antara pegawai, anggaran, dan pelayanan publik benar-benar dapat terwujud.












