SAMPIT – Ketua Asosiasi Masyarakat Pejuang Plasma (AMPLAS) Kotawaringin Timur (Kotim) Audy Valent menilai realisasi kewajiban plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit hingga kini masih belum menunjukkan kejelasan.
Hal ini disampaikan disela Rapat Dengar Pendapat terkait tuntutan plasma di DPRD Kotim, Senin 6 April 2026.
Menurutnya, sejak tuntutan disampaikan pada September 2025 lalu, baru sebagian perusahaan yang benar-benar melaksanakan kewajiban plasma 20 persen di dalam inti perkebunan. Sementara sisanya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sebagian bilang masih berproses, tapi prosesnya sampai di mana juga tidak jelas. Dari September 2025 sampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang benar-benar melaksanakan plasma 20 persen di dalam inti,” ujar Audy.
Ia mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan yang telah dilakukan, pembahasan justru kerap diarahkan ke skema kerja sama melalui konsep NOP (Nilai Optimum Produksi) atau usaha ekonomi produktif.
Namun demikian, AMPLAS secara tegas menolak opsi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
“Kami tidak mau menerima opsi itu. Kami tetap pada tuntutan sesuai aturan, yakni kewajiban plasma 20 persen di dalam inti. Itu sudah jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia menegaskan ada perusahaan yang sudah merealisasikan plasma, sehingga perusahaan lain harusnya juga bisa melaksanakannya tidak ada alasan terkendala aturan.
“Pembahasan di RDP panjang lebar dari tadi hanya membahas aturan,l regulasi, sementara sebagian perusahaan bisa merealisasikan plasma itu, kenapa perusahan lain tidak bisa,” ujarnya.
Audy juga mengingatkan komitmen Bupati Kotim yang sebelumnya disampaikan saat audiensi bersama AMPLAS pada September 2025. Saat itu, Bupati menyatakan siap turun langsung bersama koperasi jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.
“Pernyataan itu yang kami pegang. Bahkan disebutkan siap memimpin koperasi turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas pabrik jika kewajiban tidak dijalankan,” katanya.
Namun hingga kini, langkah tersebut belum terealisasi. AMPLAS pun membuka kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada perubahan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Kalau tidak ada juga realisasi, kami siap turun ke Pemda untuk menjemput Bupati agar segera turun ke lapangan. Ada 12.439 anggota dari 32 koperasi yang siap bergerak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rencana aksi tersebut sempat hampir dilakukan, namun ditunda karena sejumlah pertimbangan. Meski begitu, opsi tersebut tetap terbuka apabila tidak ada kepastian dalam waktu dekat.
AMPLAS berharap ada langkah konkret dari semua pihak agar kewajiban plasma dapat segera direalisasikan demi kepastian dan kesejahteraan masyarakat di Kotim. (Nardi)












