Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Tegaskan Legalitas Sah, Siap Tempuh Jalur

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana rapat koordinasi Gapoktan Bagendang Raya.

SAMPIT – Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Dadang menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar yang sah dan tetap berhak mengelola kawasan perhutanan sosial.

Penegasan itu disampaikannya usai mengikuti rapat bersama pemerintah daerah dan perwakilan kementerian terkait konflik yang terjadi, Senin 6 April 2026, di Kantor Sekretariat Daerah (Kotim).

Menurut Dadang, hasil pertemuan tersebut mendorong pihaknya segera mengajukan surat kepada pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan persoalan di lapangan, terutama di wilayah Bagendang Tengah dan Ramban.

“Dari hasil rapat, kami diminta menyurati asisten dua dan bupati untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan, termasuk meminta keterlibatan tim penanganan konflik sosial,” ujarnya.

Ia menyebut, penjelasan dari perwakilan kementerian dalam rapat tersebut semakin mempertegas bahwa kepengurusan Gapoktanhut yang ia pimpin masih diakui dan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Sudah disampaikan bahwa yang selama ini berkoordinasi dengan kementerian maupun balai adalah kepengurusan yang saya pimpin,” katanya.

Dadang juga menekankan, perubahan kepengurusan tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur resmi dengan pengajuan ke balai perhutanan sosial.

“Kalau ada pergantian, harus melalui mekanisme pengajuan ke balai. Artinya kepengurusan kami tetap sah dan masih berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hasil klarifikasi berbagai pihak, tidak ditemukan persoalan dari sisi legalitas, mulai tingkat kecamatan hingga kementerian.

“Tidak ada kendala dari sisi legalitas, baik di tingkat daerah sampai kementerian. Itu artinya kepengurusan kami yang diakui,” ungkapnya.

Terkait langkah selanjutnya, Dadang menyatakan pihaknya akan menunggu peran Satgas penanganan konflik sosial untuk membantu menyelesaikan persoalan di lapangan, sembari menyiapkan surat resmi sebagai tindak lanjut rapat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya mengelola lahan sekitar 3.509 hektare yang melibatkan tiga kelompok tani, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Budi Jaya.

Pengelolaan dilakukan melalui skema kemitraan karena keterbatasan modal, dengan pembagian hasil yang telah disepakati bersama.

“Kami bekerja sama dengan mitra karena keterbatasan finansial. Pembagian hasil 50 persen untuk mitra dan 50 persen untuk gapoktan,” jelasnya.

Dari porsi tersebut, lanjutnya, sebagian digunakan untuk operasional dan sisanya dibagikan kepada anggota serta masyarakat sekitar.

“Sekitar 15 persen untuk operasional, sementara 35 persen dibagikan kepada anggota dan masyarakat,” tutupnya.

Ia berharap, pengelolaan tersebut nantinya mampu memberikan manfaat luas, dengan potensi lebih dari seribu kepala keluarga yang bisa merasakan hasilnya. (Nardi)

baca juga ...  Diduga Cemburu, Wanita di Sampit Jadi Korban Kekerasan Usai Karaoke Bareng Keluarga Kekasih
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!