PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendorong percepatan pembahasan dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin 13 April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, mengatakan bahwa perubahan propemperda yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD menjadi momentum penting untuk mempercepat proses legislasi daerah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berharap raperda yang diajukan dapat segera dibahas secara efektif bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kami berharap raperda yang telah diusulkan dapat segera diproses hingga penetapan, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujar Tony.
Menurutnya, keberadaan perda sangat penting sebagai payung hukum dalam menjalankan kebijakan pemerintah, sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
Tony juga menilai, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Kami terus berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD agar setiap tahapan pembahasan berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya perubahan propemperda ini, seluruh pihak dapat semakin fokus dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












