PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria berinisial RA (36) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,95 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan DR Murjani, Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, tersangka RA berhasil diamankan beserta barang bukti yang diakui sebagai miliknya,” ujar Yonika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu tersebut tersembunyi di dalam dompet hitam yang disimpan di saku celana tersangka.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, satu unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp310.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Yonika menegaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkasnya.
(Syauqi)












