SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menghadiri pembukaan kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, Selasa 21 April 2026 di Gedung Serbaguna Sampit.
Halikinnor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Pelatihan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Halikinnor, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong reformasi hukum, termasuk melalui penguatan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Ia menegaskan, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan memiliki posisi strategis. Selain menjadi tempat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, Posbankum juga diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Seluruh desa dan kelurahan di Kotim saat ini sudah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini capaian yang baik, namun yang lebih penting adalah bagaimana lembaga tersebut benar-benar berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Dalam konteks kearifan lokal Kalteng, Halikinnor menegaskan filosofi huma betang yang mengandung nilai kebersamaan, toleransi, dan hidup damai dalam keberagaman. Nilai tersebut dinilai selaras dengan peran paralegal sebagai penengah dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya prinsip habaring hurung yang menekankan semangat gotong royong. Prinsip ini diharapkan menjadi landasan moral bagi para paralegal dalam menjalankan tugasnya secara adil, jujur, dan peduli terhadap sesama.
Bupati juga menekankan peran strategis perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah dalam mendukung optimalisasi Posbankum. Sinergi antar pihak dinilai penting agar penanganan persoalan hukum di tingkat desa dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Paralegal diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan hukum di desa dan kelurahan, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum,” tambahnya.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, serta mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami.
Pemerintah Kabupaten Kotim, berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. (Nardi)












