MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Kegiatan yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura, Rabu (4/3/2026), dihadiri oleh Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin yang mewakili Bupati Heriyus, Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh M. Ading Saidhy, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mura.
Dalam sambutannya, Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembinaan terhadap anak yang tersandung kasus hukum, dengan pendekatan yang lebih mengedepankan aspek edukatif dan reintegrasi sosial.
“Melalui nota kesepakatan ini, anak-anak diberikan kesempatan menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di lokasi yang telah ditentukan, dengan tetap mengutamakan pendidikan, pembinaan, serta perlindungan hak anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem peradilan pidana anak yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan masa depan anak.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat sebagai simbol sinergi dan apresiasi antara kedua belah pihak. Plakat diserahkan secara bergantian antara Pemkab Mura dan Bapas Kelas II Muara Teweh.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan hubungan antara Pemkab Mura dan Bapas semakin solid dalam menghadirkan sistem pembinaan yang lebih berkeadilan, sekaligus memberikan harapan baru bagi anak-anak untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.












