SAMPIT – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menjadi perhatian publik. Pengamat kebijakan publik, Riduan Kesuma, menilai proses hukum yang berjalan hingga kini masih berlarut-larut.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada 11 Maret 2026 itu masih segar di ingatan masyarakat, karena merupakan kejadian pertama di Kotim yang melibatkan aparatur negara yaitu camat saat memimpin rapat resmi.
“Kalau kasus ini tidak terungkap segera jelas, persepsi masyarakat terhadap aparat bisa bergeser negatif. Padahal secara prosedur hukum, jika dua alat bukti sudah terpenuhi, seharusnya proses bisa dilanjutkan. Jadi, hal apa lagi yang dicari hingga penanganannya tertunda,” tegasnya Selasa 5 Mei 2026.
Saat itu, camat diduga menjadi korban pemukulan oleh peserta rapat dalam mediasi Gapoktanhut di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang juga dihadiri Kapolsek Sungai Sampit.
“Peristiwa ini terjadi dalam forum resmi dan bahkan dihadiri aparat. Namun sangat di sayangkan setelah sekian lama dari laporan korban ke Polda Kalteng belum ada titik terang kelanjutan kasus ini,” ujarnya.
Sebagai akademisi dan pemerhati sosial, dirinya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih cepat dan presisi dalam mengungkap kasus tersebut agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Saya mengharapkan Polda Kalteng dapat mempercepat proses penanganan, sehingga tidak berlarut-larut seperti sekarang ini,” tegasnya.
Riduan mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus dapat berdampak pada persepsi publik terhadap aparat penegak hukum. Jika tidak segera terungkap, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat akan menurun.
Diketahui, insiden tersebut terjadi saat rapat mediasi di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang membahas konflik kepengurusan kelompok tani hutan. Dalam kejadian itu, camat diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum yang hadir. (Nardi)












