SAMPIT – Seorang mamah muda alias ibu rumah tangga yang baru menginjak umur 31 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor (Polsek) Telawang lantaran nekat menjadi seorang pengedar sabu. Usut punya usut, PA menjual narkotika golongan I bukan tanaman ini karena merasa uang bulanan yang diberi suaminya tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga dan gaya hidup.
”PA ditangkap di kediamannya, yakni di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Senin 4 mei 2026 lalu,” ucap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Telawang, Ipda Budi Hartono, Kamis 7 Mei 2026.
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi jika yang bersangkutan kerap kali terlihat menjual sabu. Penyelidikan dimulai, dengan didampingi perangkat desa setempat, penggerebekan dilakukan.
Saat melihat petugas datang, pelaku membuang sebuah benda keluar rumah melalui jendela. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah dompet yang diakui merupakan milik pelaku.
Dilihat oleh para saksi, dompet itu pun dibuka. Terlihat sejumlah uang menumpuk di dalamnya. Di selipan uang tersebut ditemukan puluhan plastik klip kecil berisi sabu. Setelah dihitung dan ditimbang, uang tunai berjumlah Rp 3,1 juta dan 10 paket kecil sabu siap edar seberat 0,41 gram. Ia dan barang bukti pun dibawa ke Kantor Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak membeli sabu seperti para pengedar lainnya, ia hanya dititipkan. Jika habis, ia akan menghubungi seseorang, uang hasil penjualan sebelumnya disetorkan, barang baru pun datang dan siap dijual. Aktivitas seperti ini sudah dijalankannya sejak 5 bulan lalu.
Kini ia terpaksa mendekam di sel tahanan, meninggalkan dua buah hatinya dirumah, dan suami yang bekerja di sebuah perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Dari 10 klip sabu yang terjual, ia akan memperoleh keuntungan minimal Rp 500 ribu.
Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ia mengaku tidak kenal dengan orang yang memberikannya sabu tersebut. Ia hanya tahu melalui panggilan ponsel, barang ditaruh di sebuah tempat yang sudah dijanjikan, uang hasil jualannya juga diletakan dilokasi itu. Kami masih mendalami kasus ini. Ia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Kapolsek Telawang.
(Jimmy)












