Oknum ASN BKPSDM Kotim Pilih Mengundurkan Diri Setelah Viral SK Palsu

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu.

SAMPIT – Kasus Surat Keputusam (SK) mutasi diduga palsu menjadi perhatian publik belakangan ini di Timur (Kotim). Dalam kasus tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial AD.

Namun, dari hasil penelusuran BKPSDM Kotim, pihak yang diduga terlibat justru disebut merupakan ibu dari AD dan dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya untuk membuat SK palsu tersebut.

Meski demikian, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan bahwa AD yang merupakan PPPK paruh waktu di BKPSDM telah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan SK palsu itu viral.

“Yang bersangkutan mengajukan pemberhentian sebagai PPPK paruh waktu awal Mei ini. Sudah resign karena merasa tidak nyaman dengan situasi ini, sudah kami tindaklanjuti kepada pimpinan,” ujar Kamaruddin, Senin 11 Mei 2026.

Kamaruddin mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada ASN yang namanya tercantum dalam SK tersebut selaku korban, termasuk memanggil sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan persoalan itu.

“Kami sudah mendatangi dan melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan atau korban. Kami juga mengundang pihak-pihak lain di luar yang bersangkutan,” katanya.

Dari hasil evaluasi sementara, BKPSDM belum menemukan bukti bahwa SK tersebut dibuat oleh staf BKPSDM berinisial AD yang sebelumnya ramai disebut ikut terlibat. Namun, BKPSDM memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut didapat korban dari ibunya AD.

“Kami mendapatkan informasi bahwa SK itu diperoleh dari ibunya. Bahkan dua kali kami klarifikasi dan konfirmasi ke orang tuanya, ada tidak keterlibatan anaknya. Intinya jangan sampai anaknya (AD) tahu, kata ibunya,” ungkap Kamaruddin.

Menurutnya, hingga kini proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mendalami siapa pihak yang membuat dokumen tersebut.

“Sejauh ini kami melanjutkan proses pemeriksaan khusus dan mendalam terkait peran pembuat SK itu. Kami mendapatkan informasi bahwa dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan anaknya,” ucapnya.

Ia menegaskan seandainya memang keterlibatan AD dalam perkara tersebut, maka BKPSDM akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalaupun ia (AD) sebagai ASN terbukti terlibat maka kami berikan sanksi pasti sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

Kamaruddin juga menjelaskan korban sebenarnya sudah mengajukan keinginan pindah tugas sejak sekitar satu tahun lalu karena ingin bekerja sambil merawat orang tua di Parenggean.

Karena proses yang lama dan tidak kunjung ada kepastian, korban disebut akhirnya tergiur menggunakan jasa pihak lain yang menjanjikan percepatan mutasi.

“Karena terlalu lama dan ingin ada kepastian pindah, akhirnya terpikir membuat itu lewat oknum untuk cepat,” katanya.

Ia menambahkan SK tersebut sebenarnya hanya berupa file digital yang dikirim kepada korban dan belum pernah diterbitkan dalam bentuk asli.

“Sebenarnya SK aslinya tidak ada, hanya file saja yang dikirim ke yang bersangkutan dan dia masih menunggu aslinya, belum juga menggunakan SK ini untuk aktif bekerja di Puskesmas Parenggean, dia insiaitif menanyakan lebih dulu SK ini lalu sampai ke kami,” ujarnya.

Kamaruddin kembali mengingatkan seluruh ASN maupun PPPK bahwa seluruh layanan di BKPSDM tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta tidak percaya kepada pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kepegawaian.

“Kalau ada yang menawarkan jasa jangan dipercaya. Kalau berhasil pun itu karena memang berproses dengan benar, bukan karena jasa tadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar SK mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang diduga palsu. BKPSDM Kotim menegaskan dokumen tersebut tidak pernah diproses maupun tercatat secara resmi dalam administrasi kepegawaian.

Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AD alias Sa disebut-sebut terlibat dalam kasus ini bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Timur (Kotim), dikabarkan sudah tidak masuk kerja selama dua hari terakhir.

Dalam kasus itu, AD diduga memiliki hubungan dengan seorang berinisial WK yang disebut menerima aliran dana dari korban.

Informasi yang dihimpun, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dengan dalih biaya pengurusan SK mutasi. Persoalan antara korban dan pihak terduga pelaku sempat dimediasi di Kantor Kecamatan Parenggean dan disebut berakhir damai secara kekeluargaan. Dalam mediasi tersebut, uang milik korban sebesar Rp15 juta disebut telah dikembalikan sepenuhnya. (Nardi)




baca juga ...  Ketua Harian DAD Kecam Aksi Kasar Kapolsek Mentaya Hulu: “Copot Kapolseknya!”
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!