PALANGKA RAYA – Penantian panjang masyarakat Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, terkait hak lahan mereka kini memasuki babak baru setelah hampir tiga dekade belum menemukan titik terang, DPRD Kotim mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Kotim, Parimus, usai menghadiri rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 11 Mei 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Kotim, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Parimus menjelaskan, sengketa bermula pada 1998 saat PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mulai menggarap lahan di wilayah tersebut. Saat itu masyarakat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan.
“Namun pada 1999, perusahaan meminta masyarakat membentuk koperasi bernama Koperasi Hua Sebabi dengan janji akan memberikan lahan plasma kepada warga,” ucapnya.
Pada tahun 1999, perusahaan meminta masyarakat membuat koperasi (Koperasi Hua Sebabi) dengan janji akan diberikan lahan plasma.
“Karena janji itu, warga akhirnya tidak lagi menuntut ganti rugi. Ternyata sampai hari ini tidak pernah direalisasikan,” tambahnya.
Hingga perusahaan melakukan peremajaan sawit atau replanting saat ini, janji plasma tersebut belum juga dipenuhi. Kondisi itu memicu kekecewaan sekitar 2.000 kepala keluarga dari Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
“Dalam rapat mediasi tersebut, sejumlah poin penting turut dibahas. Di antaranya sinkronisasi data batas wilayah antara Kabupaten Seruyan dan Kotim guna memperjelas cakupan lahan yang disengketakan,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat kembali menyampaikan tuntutan mereka terkait hak plasma yang belum dipenuhi perusahaan.
“Tadi ada penyampaian tuntutan dari warga masyarakat Sebabi dan Bangkal,” tuturnya.
Keterlibatan BPN juga menjadi perhatian dalam mediasi tersebut, terutama untuk meninjau aspek legalitas dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Tujuan utama dari proses mediasi adalah mencari penyelesaian melalui musyawarah mufakat yang adil bagi seluruh pihak. Saya mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan ini. Yang kita inginkan adalah kesepakatan yang adil antara masyarakat dan pihak PT,” ungkapnya. (yud)












