DPRD Kotim Desak Penyelesaian Sengketa Lahan PT Binasawit Abadi Pratama

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim, Parimus foto bersama usai menghadiri rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi , Senin 11 Mei 2026.

– Penantian panjang masyarakat Sebabi, Kabupaten Timur (Kotim), dan Bangkal, Kabupaten , terkait hak lahan mereka kini memasuki babak baru setelah hampir tiga dekade belum menemukan titik terang, DPRD Kotim mendesak Pemerintah Provinsi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Kotim, Parimus, usai menghadiri rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi , Senin 11 Mei 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan , Pemerintah Kabupaten Kotim, serta Badan Pertanahan (BPN).

Parimus menjelaskan, sengketa bermula pada 1998 saat PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mulai menggarap lahan di wilayah tersebut. Saat itu masyarakat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan.

“Namun pada 1999, perusahaan meminta masyarakat membentuk koperasi bernama Koperasi Hua Sebabi dengan janji akan memberikan lahan plasma kepada warga,” ucapnya.

Pada tahun 1999, perusahaan meminta masyarakat membuat koperasi (Koperasi Hua Sebabi) dengan janji akan diberikan lahan plasma.

“Karena janji itu, warga akhirnya tidak lagi menuntut ganti rugi. Ternyata sampai hari ini tidak pernah direalisasikan,” tambahnya.

Hingga perusahaan melakukan peremajaan sawit atau replanting saat ini, janji plasma tersebut belum juga dipenuhi. Kondisi itu memicu kekecewaan sekitar 2.000 kepala keluarga dari Sebabi dan Bangkal.

“Dalam rapat mediasi tersebut, sejumlah poin penting turut dibahas. Di antaranya sinkronisasi data batas wilayah antara Kabupaten dan Kotim guna memperjelas cakupan lahan yang disengketakan,” lanjutnya.

Selain itu, masyarakat kembali menyampaikan tuntutan mereka terkait hak plasma yang belum dipenuhi perusahaan.

“Tadi ada penyampaian tuntutan dari warga masyarakat Sebabi dan Bangkal,” tuturnya.

Keterlibatan BPN juga menjadi perhatian dalam mediasi tersebut, terutama untuk meninjau aspek legalitas dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Tujuan utama dari proses mediasi adalah mencari penyelesaian melalui musyawarah mufakat yang adil bagi seluruh pihak. Saya mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan ini. Yang kita inginkan adalah kesepakatan yang adil antara masyarakat dan pihak PT,” ungkapnya. (yud)  

baca juga ...  Waket I Tegaskan Perusahaan Segera Realisasikan Plasma Masyarakat Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!