SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kotim, menegaskan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit agar segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar.
Menurut Juliansyah, surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kotim terkait kewajiban tersebut sudah disampaikan sejak sebulan lebih. Namun hingga kini, belum semua perusahaan memberikan tanggapan.
“Informasi yang kami terima, baru sebagian perusahaan yang menyatakan siap menjalankan kewajiban plasma. Masih banyak yang belum menjawab surat dari Bupati,” ungkap Juliansyah, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa kewajiban plasma merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar. Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas pemerintah provinsi yang menekan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memberikan peringatan keras kepada seluruh PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, tidak menunaikan program corporate social responsibility (CSR), serta mengabaikan tenaga kerja lokal, diminta untuk angkat kaki dari Kalteng.
Pernyataan tegas itu disampaikan gubernur dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan Tahun 2025 di Palangka Raya.
Fokus utama saat ini, menurut Juliansyah, adalah memastikan realisasi kewajiban plasma 20 persen benar-benar terlaksana untuk masyarakat Kotim. (Nardi)












