PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kepegawaian maupun etika perilaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan oknum ASN Pemko Palangka Raya dalam persoalan rumah tangga seseorang.
Menurut Zaini, Pemko Palangka Raya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan ASN, terlebih jika menyangkut sikap dan perilaku yang mencoreng nama baik institusi.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan kepegawaian maupun menyangkut attitude, tentu akan kami tindak tegas,” ucapnya, Senin 18 Mei 2026.
Selama ini Pemko Palangka Raya telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian.
“Yang melanggar aturan kepegawaian pasti kami tindak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri informasi yang beredar agar dapat dipastikan kebenarannya.
“Selain itu meminta masyarakat maupun awak media yang memiliki informasi lengkap terkait dugaan tersebut agar dapat menyampaikannya kepada pemerintah untuk mempermudah proses penelusuran,” lanjutnya.
Pemko Palangka Raya, berkomitmen menjaga disiplin serta integritas ASN agar tetap profesional dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami sudah minta Inspektorat menelusuri informasi yang beredar. Kalau memang ada data dan identitas yang jelas, tentu akan lebih cepat diproses,” ungkapnya. (yud)












