SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai berdampak terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah hingga stabilitas ekonomi masyarakat, Senin 18 Mei 2026.
Rapat tersebut juga membahas evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pembagian alokasi kepada perangkat daerah, dukungan penegakan hukum oleh Satpol PP, hingga pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha. Dalam rapat itu, pihak DPRD menerima berbagai laporan mengenai tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kotim.
“Ada aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga rokok legal yang cukup tinggi. Selain itu, kami juga menerima aduan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotim,” ujar Angga.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berpengaruh terhadap penerimaan negara maupun dana bagi hasil yang diterima daerah melalui DBHCHT.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemaparan dalam rapat, peredaran rokok ilegal di Kotim masih tergolong tinggi. Meski Bea Cukai telah melakukan penindakan, namun upaya tersebut dinilai belum maksimal.
“Tadi kami mendapat informasi masih banyak rokok ilegal beredar di Kotim. Penindakan memang sudah dilakukan Bea Cukai, tetapi masih perlu dioptimalkan lagi,” katanya.
Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Bea Cukai telah melakukan sedikitnya 22 kali tindakan penegakan hukum dan berhasil mengamankan sekitar 172 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di Kotim.
Angga menegaskan, Komisi I DPRD Kotim memberi perhatian besar terhadap persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fokus utama kami di Komisi I bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Dari kebijakan pemerintah pusat, DBHCHT sebagian dikembalikan ke daerah. Jadi jika penerimaan cukai optimal, tentu berdampak terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Ia juga mengaku prihatin setelah menerima laporan terkait tingginya dugaan peredaran rokok ilegal di Kotim yang disebut mencapai 41 persen.
“Setelah mendapat laporan tadi kami cukup miris. Disebutkan ada sekitar 41 persen peredaran rokok ilegal di Kotim,” ucapnya.
Namun demikian, angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena berasal dari data internal distributor rokok yang melakukan evaluasi setiap tiga bulan terhadap peredaran rokok legal maupun ilegal.
“Data 41 persen itu tadi disampaikan distributor. Kami masih perlu memastikan apakah angka itu benar-benar seluruhnya rokok ilegal atau tidak,” lanjutnya.
Ia menilai, apabila angka tersebut benar, maka harus segera dilakukan langkah konkret untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di daerah tersebut.
“Kalau memang benar sebanyak itu, tentu harus segera ada langkah konkret. Karena semakin besar peredaran rokok ilegal, maka potensi penerimaan negara dan daerah juga hilang,” tandasnya.
DPRD juga mengajak masyarakat agar turut berperan aktif membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas distribusi rokok tanpa cukai di Kotim. (nardi)












