Hasil RDP DPRD Kotim Tegaskan Koperasi Kapuk Mandiri Harus Realisasikan Fee untuk

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP DPRD Kotim terkait tak dibayarnya fee oleh Koperasi Kapuk Mandiri.

SAMPIT – Lembaga DPRD Kabupaten Timur (Kotim) merekomendasikan agar Koperasi Kapuk Mandiri segera merealisasikan kewajiban penyaluran fee sebesar 25 persen kepada Pemerintah Kapuk sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotim bersama Pemerintah Kapuk dan pihak Koperasi Kapuk Mandiri, Senin 18 Mei 2026.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi menyampaikan, apabila pihak koperasi keberatan merealisasikan kewajiban tersebut, maka DPRD menyarankan agar seluruh masyarakat Kapuk dimasukkan menjadi anggota koperasi.

“Kami merekomendasikan agar seluruh masyarakat Kapuk dimasukkan menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri,” kata Muhammad Abadi.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut muncul karena berdasarkan hasil RDP dan penyampaian pengurus koperasi, keberadaan koperasi diduga berada di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Karena itu terdapat kewajiban plasma sebesar 20 persen yang seharusnya mengakomodir masyarakat setempat.

“Kalau memang berada di dalam IUP, maka seharusnya seluruh masyarakat Kapuk diakomodir. Kalau ada tanah milik pihak lain di atasnya, maka wajib dilakukan ganti rugi yang dibebankan kepada koperasi, sehingga masyarakat Kapuk bisa seluruhnya menjadi anggota,” ujarnya.

Abadi menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan, DPRD meminta pemerintah daerah mengambil tindakan dengan tidak memproses EKCPCL ataupun perizinan lain apabila tuntutan Pemerintah Kapuk tidak diakomodir.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak memproses perizinan apabila tidak mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Kapuk,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan mitra koperasi ikut mengawal realisasi kesepakatan bersama antara Pemerintah Kapuk dengan koperasi. Pemerintah juga diminta transparan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun.

Berdasarkan hasil RDP pihak koperasi akan membawa persoalan tersebut kepada anggota koperasi. Menurut informasi yang diterima DPRD, keputusan penurunan fee dari 25 persen menjadi 2,5 persen disebut merupakan permintaan anggota koperasi.

“Yang perlu digarisbawahi, mereka ini berada di Kapuk. Kalau memang berada dalam perizinan plasma, seharusnya semua masyarakat bisa diakomodir,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berbeda apabila hanya sebatas kemitraan biasa. Menurutnya, koperasi plasma memiliki kewajiban lebih besar karena berkaitan dengan izin perusahaan.

“Koperasi Kapuk Mandiri ini sampai sekarang tidak memiliki izin sendiri dan masih berada di izin PT AKPL. Maka PT AKPL juga harus transparan. Kalau ini memang kewajiban plasma 20 persen, maka masyarakat Kapuk harus dipikirkan untuk bisa seluruhnya menjadi anggota koperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Kapuk Mandiri Robby Tamrin menegaskan pihaknya tidak memiliki maksud menahan dana fee . Ia menyebut persoalan tersebut merupakan kesepakatan pengurus lama dengan Pemerintah Kapuk.

“Kalau kami berada di tengah-tengah saja, tidak ada maksud apa pun dan tidak ada menahan apa pun,” katanya.

Terkait belum dicairkannya fee , Robby menjelaskan pihak koperasi bersikap hati-hati karena harus mempelajari berkas dokumen terkait perjanjian dengan pemerintah .

“Kami mencari dokumen pendukung dari perjanjian tersebut harus lengkap, dalam perjanjian itu harus diketahui camat, harus ada LPJ, ada rencana penggunaan anggaran dan pelaporannya. Jadi kami hanya bersifat kehati-hatian saja,” ujarnya.

Sedangkan terkait penurunan fee dari 25 persen menjadi 2,5 persen, Robby menyebut hal itu merupakan keputusan anggota koperasi.

“Kalau itu keputusan anggota. Karena dalam koperasi, keputusan tertinggi ada di anggota,” pungkasnya. (Nardi)

baca juga ...  Gelar Class Meeting, SMPN 9 Sampit Asah Bakat dan Kekompakan Siswa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!