Jaksa Obok-obok Kantor DPMPTSP dan ESDM Kalteng, Usut Korupsi Zirkon Rp281 Miliar

IST/BERITASAMPIT - Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP Kalteng lama di Jalan Tjilik Riwut, , Senin, 18 Mei 2026.

Kejaksaan Tinggi (Kalteng) terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT KBM sejak 2020 hingga 2025 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp281 miliar.

Terbaru, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng lama di Jalan Tjilik Riwut dan kantor DPMPTSP baru di Jalan Yos Sudarso, serta Kantor Dinas ESDM Kalteng, Senin, 18 Mei 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lain di Kalteng.

Menurut Hendri, perkara tersebut bermula saat PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

Selanjutnya, PT KBM meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun.

Izin tersebut kemudian diperpanjang melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan masa berlaku hingga 7 Juni 2033.

Dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalteng, lalu dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan.

“Bahwa PT KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah ,” ujarnya.

Hendri menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan indikasi penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM, diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, penyidik menduga terdapat penerimaan uang dari PT KBM, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada penyelenggara negara dalam proses penerbitan persetujuan RKAB.

Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM juga diduga tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Adapun KBLI yang tercantum adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar yang diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen dalam penegakan khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalteng,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa, 10 Maret 2036, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso, serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, .

(Sya'ban)

baca juga ...  Best Western Batang Garing Palangka Raya Luncurkan Buffet Tasty sebagai Menu Iftar Ramadan 2026
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!