PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa melalui pelaksanaan audit pengelolaan aset desa. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan hasil audit pengelolaan aset desa pada salah satu desa di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama yang dilaksanakan di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kobar, Senin lalu.
Kegiatan ini dihadiri Camat Kotawaringin Lama bersama Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat, pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Audit pengelolaan aset desa merupakan bagian dari upaya Pemkab Kobar dalam memastikan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kobar, Syahruddin, menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola seluruh aset yang dimiliki.
“Audit pengelolaan aset desa ini bertujuan memastikan seluruh aset desa dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa dalam pemanfaatannya,” ujarnya.
Melalui audit ini, lanjut Syahruddin, potensi penyimpangan, penggunaan aset yang tidak semestinya, maupun risiko kehilangan, peralihan kepemilikan secara ilegal, hingga kerusakan aset tanpa pengawasan dapat dideteksi dan dicegah lebih awal.
“Selain itu, pengelolaan aset desa yang baik juga diharapkan mampu mendukung penyusunan perencanaan pembangunan desa secara lebih akurat, baik dalam penyusunan rencana pembangunan, penganggaran, maupun penentuan prioritas kebutuhan serta pengembangan aset desa di masa mendatang,” tambahnya.
Pada akhirnya, Pemkab Kobar berharap seluruh 81 desa di wilayahnya dapat semakin optimal memanfaatkan aset desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mendukung pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tata kelola aset yang transparan dan akuntabel juga diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (man)












