SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait evaluasi penerapan harga dan tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, ketersediaan pupuk, serta berbagai persoalan yang dihadapi petani plasma dan petani sawit mandiri, Senin 8 Juni 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor serta dihadiri Wakil Ketua I Juliansyah tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait unsur forkopimda, pemerintah, perwakilan perusahaan perkebunan, serta Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim. Namun, dari puluhan perusahaan besar swasta (PBS) yang diundang, masih banyak yang tidak menghadiri forum tersebut.
Akhyannoor menyebutkan dari sekitar 57 perusahaan yang diundang, 28 perusahaan tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dekopinda Kotim tertanggal 26 Mei 2026 yang meminta dilaksanakannya rapat dengar pendapat umum terkait kondisi petani plasma dan petani kelapa sawit mandiri di Kotim.
“Surat tersebut masuk beberapa waktu lalu saya harga masih rendah, alhamdulilah saat ini harga buah sawit sudah mulai berada di atas harga yang diinginkan petani. Pertemuan ini tetap penting karena berkaitan dengan solusi kedepan agar harga tidak terjadi penurunan bagi petani mandiri,” kata Akhyannoor.
Politisi Gerindra ini menyebutkan bahwa harga untuk petani kemitraan sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Perkebunan (harga disbun) sehingga ia berharap dengan penetapan harga yang standar bisa memberikan kepastian bagi petani mandiri.
Ia mengakui sebelumnya petani menghadapi berbagai tekanan, mulai dari harga TBS yang mendadak turun hingga tingginya harga pupuk. Karena itu, DPRD melalui fungsi pengawasannya terus berupaya menjembatani kepentingan petani, perusahaan, dan pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan menjaga stabilitas harga sawit tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Akhyannoor juga menyoroti banyaknya perusahaan yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Ia berharap ke depan seluruh perusahaan dapat lebih aktif mengikuti forum yang digelar DPRD.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kotim, Muhammad Abadi, menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan pelaksanaan RDP karena menerima banyak aspirasi terkait penurunan harga sawit yang terjadi pada pertengahan Mei 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan isu nasional yang berdampak hingga ke daerah terjadi seluruh Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan harga yang diterima petani sawit mandiri dibandingkan petani yang bermitra dengan perusahaan.
“Petani yang bermitra dengan perusahaan relatif aman karena mengikuti standar harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan. Sedangkan petani mandiri sempat mengalami ketidakjelasan harga sehingga terjadi penurunan yang cukup dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain harga TBS, ia juga menyoroti tingginya harga pupuk yang menjadi keluhan petani. Menurutnya, distribusi dan penjualan pupuk harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak memberatkan masyarakat.
Abadi berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencari solusi agar harga sawit tetap stabil dan tidak merugikan petani maupun harga pupuk juga bisa sesuai standar dan tidak merugikan siapa pun. (Nardi)












