PALANGKA RAYA – Psikolog sekaligus Dosen Psikologi IAKN Palangka Raya, Jefry Supardi, menilai kondisi kejiwaan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan G. Obos VI, masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dan diagnosis dari tim medis.
Menurutnya, berbagai kemungkinan dapat menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan agresif, terutama jika yang bersangkutan memang memiliki gangguan kejiwaan tertentu.
“Tergantung diagnosisnya dari RSJ apa. Diagnosis gangguan jiwa itu bermacam-macam. Bisa saja dalam diagnosis tertentu terdapat kecenderungan perilaku agresif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
Jefry menjelaskan, tindakan agresif pada orang dengan gangguan jiwa dapat dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya halusinasi atau gangguan persepsi yang membuat seseorang melihat, mendengar, atau merasakan sesuatu yang tidak dialami orang lain.
“Kalau memang mengalami gangguan jiwa, penyebabnya bisa bermacam-macam. Misalnya mengalami halusinasi, mendengar suara-suara tertentu, atau kondisi lainnya yang memengaruhi perilaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang telah keluar dari rumah sakit jiwa bukan berarti telah sembuh sepenuhnya atau terbebas dari gangguan kejiwaan.
Menurut Jefry, pasien yang diperbolehkan pulang umumnya telah dinilai mampu menjalani aktivitas sehari-hari dan berinteraksi kembali dengan lingkungan sosialnya.
“Dia sudah keluar dari RSJ bukan berarti gangguan jiwanya sudah hilang. Biasanya pasien yang dipulangkan dianggap sudah mampu bersosialisasi atau hidup lebih mandiri di tengah masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap memerlukan pengawasan dan pengobatan berkelanjutan agar kesehatan mental pasien tetap terjaga.
“Tapi bukan berarti sudah tidak ada gangguan. Biasanya mereka dibekali obat dari RSJ yang harus diminum secara rutin. Bisa saja kondisinya kambuh apabila pengobatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan terduga pelaku berinisial R (26) saat ini masih menjalani observasi dan pemeriksaan psikiatri di RSJ Kalawa Atei.
“Untuk terduga pelaku, saat ini kami lakukan observasi atau pemeriksaan psikiatri di RSJ Kalawa Atei,” katanya.
Menurut Iyudi, penyidik belum dapat meminta keterangan dari pelaku karena masih menjalani pemeriksaan oleh tim medis.
Di sisi lain, korban dalam kasus tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya akibat luka yang diderita.
“Korban sedang menjalani perawatan intensif oleh tim medis di RS Muhammadiyah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pengaruh narkotika, pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena masih memprioritaskan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
“Sejauh ini narkoba belum. Kami fokus pada pemeriksaan psikiatri terlebih dahulu yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan,” terangnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan G. Obos VI, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu, 7 Juni 2026.
Dalam kejadian itu, seorang ibu berinisial HY (42) dan anaknya, AW (19), menjadi korban serangan senjata tajam di rumah mereka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi kediaman korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan kedua korban mengalami luka serius.
“Pelaku datang ke tempat korban kemudian langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam. Kalau jarak rumah pelaku dengan para korban sekitar 200 meter kurang lebih,” ungkap Iyudi.
(Sya'ban)












